Jumat, 13 Februari 2026

Anggota Geng Motor Berclurit Diringkus Polresta Deli Serdang, Meringis Saat Diciduk

Administrator - Rabu, 09 Juli 2025 12:32 WIB
Anggota Geng Motor Berclurit Diringkus Polresta Deli Serdang, Meringis Saat Diciduk
Istimewa
DELI SERDANG – Tim Jatanras "BRINGAS" dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil membekuk seorang anggota geng motor yang terlibat dalam penganiayaan brutal menggunakan senjata tajam jenis celurit. Pelaku, Beril Mart Gofin Sinulingga (18), kini harus meringis di balik jeruji besi setelah aksinya membacok dua pemuda terungkap.

Baca Juga:
Insiden keji ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025. Dua korban, Govin Doni Tamara Barus (23) dan Ramadhana Yusuf (22), menderita luka parah di kepala dan tangan sehingga harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Drs. H. Amri Tambunan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar SIK, melalui Kanit Pidum Iptu Jimmi Erdinata Depari M.H., membenarkan kejadian tersebut. "Pelaku Beril Mart Gofin Sinulingga, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, sudah diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras 'BRINGAS' Polresta Deli Serdang," ujar Iptu Jimmi kepada Mediapolri.id, Rabu (9/7/2025) pagi.
Kanit Pidum menjelaskan bahwa pelaku membacok kedua korban menggunakan celurit saat mereka terlibat duel di depan Stadion Baharuddin Siregar, tepatnya di Jl. Desa Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Meskipun ada empat orang yang terlibat dalam insiden tersebut, hanya Beril Mart Gofin Sinulingga yang ditetapkan sebagai tersangka. "Korbannya hanya melaporkan Beril Mart Gofin Sinulingga. Sedangkan yang lain saat ini berstatus saksi," tambah Iptu Jimmi.
Penangkapan Beril Mart Gofin Sinulingga dilakukan oleh Tim Jatanras "BRINGAS" saat ia melintas di Simpang Kayu Besar, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), yang mengancamnya dengan hukuman di atas lima tahun penjara.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Tertib Berlalu Lintas Jadi Fokus Satlantas Polres Palas di Tahun 2026
Parade Night 'Salumpat Saindege' 2026, Kapolres Padangsidimpuan Nyatakan Dukungan Penuh Kreativitas Anak Muda
Warung Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Pria Paruh Baya Tak Berkutik Saat Diciduk Polres Tapsel
komentar
beritaTerbaru