Minggu, 14 Desember 2025

Ommbak Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat Guru dan Penempatan CPNS di Kanwil Kemenag Sumut

Administrator - Selasa, 08 Juli 2025 15:14 WIB
Ommbak Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat Guru dan Penempatan CPNS di Kanwil Kemenag Sumut
Istimewa

Baca Juga:

Medan – Ketua Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ommbak) Sumatera Utara, Rozi Albanjari, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat terkait proses kenaikan pangkat guru dan penempatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan 2025.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan pungli terstruktur dalam proses kenaikan pangkat guru. Untuk guru dengan pangkat Golongan IVb, diduga dimintai biaya mencapai Rp 9 juta. Sementara itu, untuk kenaikan pangkat biasa, pungutan bervariasi antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Praktik ini disinyalir dilakukan secara "berjamaah" oleh ketua tim kepegawaian beserta staf di berbagai rayon kabupaten/kota di bawah Kanwil Kemenag Sumut.
Tak hanya itu, dugaan pungli juga menyasar CPNS baru angkatan 2025. Para CPNS ini disebut-sebut harus membayar antara Rp 20 juta hingga Rp 30 juta untuk mendapatkan penempatan di lokasi strategis dan dekat, seperti Deli Serdang, Binjai, Medan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, dan Langkat.
"Modusnya, kalau tidak 'mengurus' atau membayar, mereka akan ditempatkan di daerah pelosok dengan alasan sudah bersedia ditempatkan di mana saja," ungkap seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut juga menambahkan bahwa mayoritas CPNS yang berhasil ditempatkan di daerah strategis adalah kerabat atau saudara dari oknum Kanwil dan ketua tim kepegawaian.
Jual Beli Jabatan dan Klaim "Bekingan" Pejabat Tinggi
Selain dugaan pungli, mencuat pula informasi mengenai praktik jual beli jabatan untuk pelantikan pejabat eselon IV di Sumatera Utara. Proses pelantikan ini diduga dipaksakan tanpa melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang seharusnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, para oknum yang terlibat dalam dugaan praktik ilegal ini dikabarkan kerap mengatasnamakan seorang Wakil Menteri sebagai "bekingan" mereka. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang dan impunitas dalam praktik-praktik tersebut.
Masyarakat dan berbagai pihak menuntut agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pungli dan praktik jual beli jabatan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses kepegawaian di lingkungan pemerintahan menjadi prioritas utama demi terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat. atas persoalan tersebut Kanwil Kemenag Sumut Qosbi dikonfirmasi belum menjawab tentang hal tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kemenag Kota Solok Bentuk TRC, Kumpulkan Donasi untuk ASN Korban Banjir Sumbar
Dr. Asbin Pasaribu Guru Adalah Penjaga Terakhir Masa Depan Bangsa
Sosialisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan khusus ASN dan PPPK
Kasus Dana BOS di MAS Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kejari Diminta Periksa Kakankemenag Deliserdang
Kejari Labuhandeli Geledah Kantor Kemenag Deliserdang: Dugaan Korupsi Dana BOS Menguak Aroma Busuk di Dunia Pendidikan
Pelantikan 4.000 PPPK Paruh Waktu Resmi Ditunda, BKPSDM: Sabar, Proses Tetap Berlanjut!
komentar
beritaTerbaru