Selasa, 01 Juli 2025

3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres

Administrator - Selasa, 01 Juli 2025 15:46 WIB
3 Tahun Laporan Anggota DPRD Siantar Dipendam Polres
Istimewa
Baca Juga:

Siantar, Tiga tahun lamanya Laporan Polisi yang dilakukan Franz Theodor Sihaloho, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar, dipendam Polres, alias jalan ditempat. Bahkan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK, bersama penyidiknya tidak memberikan kepastian hukum atas laporan korban.

Atas tindakan tersebut, Franz, melalui kuasanya hukumnya, Rudi Malau, menyurati Kapolres untuk mempertanyakan jalannya proses hukum terhadap kliennya itu.

Ditemui di kantor hukumnya, Rudi Malau, mengakui telah melayangkan surat tepatnya, Senin (30/6/2025), kemaren dan diterima langsung Bagian SIUM Polres Pematangsiantar. "Sudah saya antarkan langsung suratnya Senin kemaren, diterima langsung dan ada bukti tanda terimanya," pukas Rudi, ditemui di Kantor Hukumnya, Jalan Gunung Simanuk- Manuk, Kel Teladan, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ini Selasa (1/7) siang.

Dijelaskannya, surat tersebut lebih mengarah pada lambannya proses hukum yang ditangani Penyidik di Unit I Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. Dampak dari tidak adanya kepastian hukum tersebut, bersamaan juga segala tindak- tanduk yang selama ini dilakukan saudara Terlapor sudah menimbulkan ketakutan dan tekanan mental bagi pelapor dan keluarganya, merupakan tetangga sebelah kiri rumah korban," beber mantan wartawan yang telah lama beralih profesi menjadi Advokat ini.

"Didalam Laporan Polisi 3 (tiga) tahun lalu, korban telah menjalankan tanggungjawabnya dan sebagai pertimbangan buat Ibu Kapolres Pematangsiantar. Bahwa peristiwa terjadi di Jln. Kartini, No. 14-D, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Selasa 09 Mei 2023, sekira pukul 07.52 WIB, dengan terlapor atas nama Als ALIM," kata Rudi, seraya menambahkan hari itu juga, setelah kejadian korban membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar sesuai Laporan Polisi Nomor : STTPLP/B/213/V/2023/SPKT/Res P Siantar/ Sumut," tandasnya.

Bahwa dalam membuat laporan, korban telah menyerahkan bukti Rekaman Video CCTV yang menunjukkan diduga Terlapor melakukan aksinya melintas dan merusak Mobil Korban yang parkir didepan Rumah Korban, pada saat itu Korban berada didalam Mobil. "Untuk kepentingan penyelidikan kepolisian, sampai saat ini pun korban belum memperbaiki mobil milik korban. Mobil sebagai barang bukti akan diperbaiki apabila perkara hukum telah tuntas sampai ke persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sesuai surat yang dilayangkan ke Kapolres, Rudi Malau menyesalkan pihak kepolisian lantaran laporan tidak tuntas selama 3 (tiga) tahun lamanya, Terlapor merasa kebal hukum sering kali melakukan tindakan yang membuat mental keluarga korban, seperti istri dan anak korban terintimidasi," ungkap Rudi, sebagaimana pengakuan korban kepadanya.

Atas lambannya proses tersebut, Pengacara korban meminta kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK, untuk memberikan atensi khususnya terhadap Laporan Polisi Nomor : STTPLP/B/213/V/2023/SPKT/Res P Siantar/ Sumut, yang saat ini ditangani Unit I Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. "Meminta untuk mengganti dan memberikan teguran dan atau Pencopot Jabatan juga Wewenang Penyidik Pembantu yang menangani perkara, kami menduga penyidik tidak mempu dikarenakan lambannya proses hukum yang ditanganinya sampai 3 (tiga) tahun lamanya," pintanya.

Alasan korban, melalui Kuasa Hukumnya memilih untuk membuat surat resmi ke Ibu Kapolres, tidak melaporkannya langsung ke tingkatan lebih tinggi seperti Kapolri, Kabid Propam Polri, Kapolda atau Propam Polda, disebabkan Korban, Franz Theodor Sihaloho , juga Pelapor dalam perkara ini duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kota Pematangsiantar dari Partai Hanura;

"Korban menghotmati Ibu Kapolres yang merupakan mitra Legislatif dengan Polres Pematangsiantar di Kota Pematangsiantar, yang mengharapkan Kota Pematangsiantar berjalan damai, rukun didalam bermasyarakat dan bernegara;
Bahwa korban tidak berkeinginan adanya keributan atau hal lain yang timbul disebabkan benturan di masyarakat yang berdampak kerugian buat masyarakat Kota Pematangsiantar sendiri," ucap Rudi.

Begitu pun, Rudi Malau menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan langsung ke Propam Polda, Kapolda bahkan sampai ke Kapolres dan lembaga lainnya. "Untuk melindungi hak- hak dari pada klien saya yang meminta kepastian hukum atas tindakan pidana yang silakukan pihak lain kepada klien saya. Perkara ini akan saya bawa dan buat laporan resmi kejenjang yang lebih tinggi di tingkatan kepolisian, dalam hal Polres Pematangsiantar," tegas Rudi Malau.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Si Propam Polres Palas Gelar Ops Gaktiblin Di Lapangan Mapolres jelang Hut Bhayangkara Ke-79
Wujud Syukur dan Pengabdian, Polresta Deli Serdang Gelar Doa Bersama HUT Bhayangkara ke-79
Sutrisno Pengaribuan Desak KPK Ungkap Identitas Saksi Misterius dalam OTT Sumut, Disebut-Sebut Mantan Kapolres
Penggerebekan Gubuk Narkoba di Palas: Polsek Sosa Amankan Satu Pelaku, Bongkar Jaringan Peredaran Sabu sekaligus Pesan Tegas AKBP Dodik Yuliyanto
Polrestabes Medan Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi Jaringan Malaysia, 20 Kg Sabu dan 58.750 Butir Ekstasi Diamankan
Sambut HUT Bhayangkara, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Bagikan Sembako Pada Warga
komentar
beritaTerbaru