Medan - Organisasi masyarakat dan mahasiswa anti-
korupsi (OMMBAK) Sumatera Utara, melaporkan kasus
dugaan korupsi Dana Desa di Desa Suka Damai Timur, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Laporan ini telah ditangani oleh Unit Tipikor Polres Langkat sejak 28 April 2025.
Baca Juga:
Dalam proses penyelidikan, OMMBAK SUMUT telah menghadiri panggilan klarifikasi pada 14 Mei 2025 dan menjelaskan dugaan korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Namun, hingga 30 Juni 2025, belum ada perkembangan signifikan dalam kasus ini.
OMMBAK SUMUT menduga bahwa Lembaga Audit (APIP) Inspektorat Kabupaten Langkat melambatkan proses audit, sehingga mereka meminta Polres Langkat untuk mengganti tim audit dengan BPKP Provinsi Sumatera Utara. Hal ini didasarkan pada pengalaman Inspektorat Kabupaten Langkat yang sebelumnya menjadikan Desa Suka Damai Timur sebagai sampel audit dan kemudian muncul masalah korupsi.
Ridho Azhari, Wakil Ketua Bidang Investigasi OMMBAK SUMUT, menyatakan bahwa Kepala Desa Suka Damai Timur memiliki pengalaman sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dan sangat mungkin terlibat dalam manipulasi penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami adanya unsur _Mens Rea_ dan _Samenspanning_ dalam kasus ini.
Zahwa Ritonga, Ketua Bidang Investigasi OMMBAK SUMUT, menambahkan bahwa BPKP Provinsi Sumatera Utara memiliki kinerja yang baik dalam pemeriksaan Dana Desa, seperti yang terjadi pada kasus "Kwitansi Merah Jambu" di Kabupaten Langkat pada tahun 2016. Oleh karena itu, OMMBAK SUMUT meminta Polres Langkat untuk mengganti lembaga audit dengan BPKP Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan proses audit yang independen dan transparan.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News