
Wako Solok Jadi Pembina Upacara di MTsN Kota Solok
Wako Solok Jadi Pembina Upacara di MTsN Kota Solok
kotaBaca Juga:
Medan – Mantan Direktur Utama PDAM Tirtasari Kota Binjai, Taufiq, harus menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2020. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin malam, 30 Juni 2025.
Meski divonis bersalah, Taufiq menunjukkan sikap tenang dan lapang dada selama sidang. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta.
Vonis ini ternyata jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 3 tahun penjara dan uang pengganti lebih dari Rp700 juta. Hakim menilai ada hal-hal meringankan, seperti sikap kooperatif Taufiq, penyesalan, dan rekam jejaknya yang belum pernah tersangkut kasus hukum.
"Beliau bukankoruptor rakus seperti di berita-berita besar. Ini murni soal manajemen dan teknis administrasi," ujar salah satu tim kuasa hukum Taufiq dari Kantor Hukum NM & Rekan.
Nazly Maulana, S.H., M.H., dan Rizky Rhamadan, S.H., CPCLE selaku kuasa hukum berharap agar Kejaksaan Negeri Binjai terus mengusut kasus ini hingga tuntas. "Dalam putusan disebutkan ada nama-nama lain yang diduga terlibat. Demi keadilan, kami minta semuanya diproses," tegas Nazly.
Taufiq sendiri menyatakan siap menerima vonis itu dengan ikhlas, meski ia dan tim hukumnya masih mempertimbangkan langkah banding. "Saya tahu saya tidak sempurna. Tapi saya tidak pernah punya niat merugikan negara. Semua saya lakukan untuk perbaikan perusahaan," ungkapnya pelan.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Farida Hanum (eks Kabag Keuangan PDAM) dan Rudi Sahputra (Direktur CV Taufan), juga divonis masing-masing 1 tahun penjara — lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kini, Taufiq memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau melanjutkan perjuangan lewat banding. Yang jelas, dukungan moral dari banyak pihak terus mengalir, karena tidak semua kesalahan pantas disebut kejahatan.
Rel
Wako Solok Jadi Pembina Upacara di MTsN Kota Solok
kotaMedan Ratusan masyarakat hadiri Haul ke 4 Almarhum Haji Anif, di Masjid Musannif, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delis
NewsWanita di Tembung TewasPenuh Luka TusukanDiduga Disiksa Kekasih
kotaBersama LSPR menuju masa depan AI yang etis dan inklusif Komitmen LSPR dalam transformasi Digital
kotaBunuh Pasien dan Nyaris Cabuli Anak Korban Dukun Penggandaan Uang Ditembak
kotaSatkom Satria Pendawa Sumut Gelar Arisan Anjangsono dan Silaturahmi
kotaMenkum Menolak Pemuda Karya Nasional Mikail T. P. Purba. SH
kotaSeribuan Buruh Akan Demo Gubsu Tanggal 28 Agustus Ini, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 dan Perumahan Murah Bagi Buruh
kotasumut24.co ASAHAN, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, melaksanakan Kunjungan kerja (Kunker) ke Mapol
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menerangkan bahwa pelaksa
News