Minggu, 15 Maret 2026

Tak Miliki Izin SLF, Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Lemahnya Pengawasan Pemko Medan

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 19:49 WIB
Tak Miliki Izin SLF, Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan Lemahnya Pengawasan Pemko Medan
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Hampir setahun hingga bangunan ballroom selesai berdiri milik Grand Central Hotel, Jln.Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut terungkap saat pihak Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (24/6/2025).

Sidak ini dipimpin langsung, Ketua Komisi IV Paul Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi.

"Hampir setahun sudah sejak tahun 2024, ketika saya masih anggota Komisi 4 DPRD Medan untuk izin SLF pun tidak ada bisa ditunjukan.Sampai bangunan aula ini selesai, tapi segala perizinan tidak ada ," kata Paul.

Ia mengatakan bahwa dari tahun 2024, pihak management hanya menyampaikan akan lakukan pengurusan, tapi tidak juga dilakukan. "Ini sudah tahun 2025 jadi hampir setahun izin apa pun tidak ada dimiliki hotel ini, selalu berjanji akan mengurus termasuk pemenuhan ruang terbuka hijau pun tidak ada. Berapa kebocoran PAD, serta pengawasan dari OPD Pemko Medan tidak ada patut kita pertanyakan karena ini sudah tindakan pembiaran ,"kata Paul.

Dihadapan pihak Komisi 4 DPRD Medan, David mewakili management Grand Central Hotel hanya terdiam serta mengakui kesalahan yang telah dilakukan. "Kami tidak membela diri, kami tetap salah.Dan ini akan saya kepada pihak management ," katanya.

Sejumlah anggota DPRD Medan lainya yang hadir saat itu pun berang dan menimbulkan kemarahan.


" Sudah terjadi pergantian anggota DPRD Kota Medan.Hampir setahun tidak ada izin sampai semuanya selesai sangat luar biasa sekali.Jangan sampai kami harus menunggu lagi, sebaiknya benahi semua izin-izin hotel ," kata Yusuf Ginting Suka anggota Komisi 4 DPRD Medan saat itu.

Ditempat yang sama, Edwin Sugesti Nasution menyayangkan banyaknya persoalan di hotel tersebut. " Setahun tanpa izin ini sangat luar biasa.Dan ini tindakan pembangkangan.Belum lagi kami tanyakan persoalan kerjasama kepada pihak ketiga untuk pembuangan sampah, pasti ada kesalahan ," katanya.

Sedangkan, Lailatul Badri menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemko Medan karena melakukan tindakan pembiaran. " Luar biasa sekali hampir setahun izin SLF tidak ada belum lagi izin PBG dan lainya.Kenapa terjadi pembiaran oleh OPD Pemko Medan, ada apa ," katanya.

Pendapat yang sama juga disampaikan, Datok Iskandar Muda dan Zulham Effendi karena hotel tersebut beroperasi tanpa izin. Namun, tetap saja David mewakili management Grand Central Hotel tak dapat berkata apa pun saat itu yang saat itu tidak bisa mengambil keputusan apa pun. " Saya tidak bisa mengambil keputusan apa pun disini ," katanya dengan singkat. Hingga akhirnya Komisi 4 DPRD Kota Medan hanya meminta agar seluruh perizinan dapat dilengkapi.(Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Sampaikan LKPJ 2025
Afif Abdillah Ingatkan Pengguna UHC BPJS Tidak Digunakan Setahun, Warga Dianggap Mampu
Wujudkan Medan Bebas Banjir, Paul Simanjuntak Minta Pemko Maksimalkan Kordinasi Upaya Normalisasi 5 Sungai Medan
DPRD Medan Minta Selamatkan PAD, Kadis Perkimcikataru : Penertiban Reklame Sesuai SOP
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
DPRD Medan Rekomendasikan Penyegelan Bangunan Tanpa PBG yang Tutup Gang Kebakaran di Titi Kuning
komentar
beritaTerbaru