Selasa, 01 Juli 2025

Sidak RS Advent Medan, Komisi IV DPRD Medan Temukan Belum Maksimalnya Pengelolaan Limbah Beracun dan Limbah Medis

Administrator - Selasa, 24 Juni 2025 19:45 WIB
Sidak RS Advent Medan, Komisi IV DPRD Medan Temukan Belum Maksimalnya Pengelolaan Limbah Beracun dan Limbah Medis
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Advent di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (24/6/2025).


Dalam sidak itu, Ketua Komisi IV Paulus Simanjuntak bersama anggota lainnya Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi mengecek langsung fungsi masing-masing bagian di rumah sakit tipe C itu.

"Kami ingin memastikan semua urusan di rumah sakit yang menjadi pengawasan Komisi IV berjalan dengan baik. Beberapa di antaranya perizinan PBG, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan tempat pembuangan limbah medis (TPS)," kata Paulus.

Paulus mengatakan beberapa hal yang ditemukan dalam pemeriksaan pihaknya, RS Andalalin Advent masih belum berjalan optimal. Begitu pula dengan TPS medis yang terlalu lama diangkut.

"Saat kami datang, ternyata jalanan macet. Oleh karena itu, kami berharap Andalalin diperbaiki, begitu juga pemasangan rambu-rambu di rumah sakit. Untuk TPS medis, diharapkan dua hari sekali diangkut, baru tahu ini sampahnya sudah seminggu tidak diangkut," ungkapnya.

Untuk pengelolaan Limbah B3, lanjut Paul, saya minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengambil sampel untuk diperiksa laboratorium guna memastikan pengolahannya aman.

"Nanti sampelnya juga diserahkan ke kami (Komisi IV) agar bisa kami cek juga di laboratorium. Sehingga bisa dipastikan semua memang berjalan dengan baik dan layak fungsi," ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri berharap seluruh rumah sakit di Kota Medan dapat menaati peraturan terkait pembuangan limbah.

"Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), sudah sangat jelas dan semua rumah sakit harus mematuhinya. Karena pengaturan ini, sudah jelas disebutkan bahwa limbah B3 harus diangkut dengan kapasitas 50 kg dua kali sehari. Ini yang kita harapkan dari semua rumah sakit di Kota Medan," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur RS Advent, dr. Rudy Sitepu, mengakui apa yang ditemukan Komisi IV DPRD Medan dalam sitak tersebut akan menjadi perhatiannya.

"Prinsipnya, semua urusan yang menjadi kewenangan Komisi IV sudah kita urus perizinannya. Begitu juga dengan izin persetujuan bangunan (PBG), hanya saja Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum rampung, tahun ini akan segera kita urus," ungkapnya.

Untuk TPS medis, Rudi mengaku akan mengubah pola pengangkutan sampah yang awalnya seminggu sekali menjadi dua hari sekali.

"Semua masukan akan menjadi acuan untuk ke depannya. Yang pasti kami (RS Advent) selalu memberikan pelayanan terbaik kepada pasien, baik pasien umum maupun pasien BPJS dan UHC," ungkapnya.

Sedangkan untuk Andalalin, ke depannya Rudi akan mengingatkan kepada para staf untuk selalu siaga saat mengatur kendaraan yang akan masuk dan keluar rumah sakit.

"Kami juga akan memasang pengaturan parkir dan pemasangan rambu-rambu di dalam rumah sakit," pungkasnya. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Peringati Hari Jadi Kota Medan ke 435, Wong Chun Sen Ingatkan Jasa dan Sejarah Perjuangan Para Pendahulu
RDP SOAL PBG, Komisi 4 DPRD Medan Berang dan Usir OPD Pemko Medan
Wali Kota Medan Paparkan Capaian 100 Hari Kerja, Medan Untuk Semua Bersatu Menuju Hebat
Respon Cepat, Rommy Van Boy Apresiasi Walikota Medan dan Plt Kadis SDABMBK
Komisi IV DPRD Medan Inspeksi Mendadak ke Rumah Sakit Siloam Medan
Jelang Musda Golkar Sumut, Rommy Van Boy Sebut Sosok Ijeck Pemersatu Semua Suku dan Agama
komentar
beritaTerbaru