Senin, 30 Juni 2025

LSM LIRA Sumut Berharap KPK Melakukan Penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu

Administrator - Minggu, 29 Juni 2025 18:07 WIB
LSM LIRA Sumut Berharap KPK Melakukan Penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu
Istimewa
LSM LIRA Sumut Berharap KPK Melakukan Penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu.

Baca Juga:

Medan -Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (DPW LSM LIRA) Sumut, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu.

"Tiitip kepada KPK juga menyelidiki dugaan persekongkolan pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Sumut",harap Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, pasca operasi senyap KPK, di Sumatera Utara, kemarin.

Lelang pembangunan gedung Kejati Sumut, yang bersumber dana APBD Pemprovsu TA 2025, menurut Andi Nasution, pihaknya merasakan adanya keanehan.

Llang pertama pada 25 Maret 2025, dinyatakan gagal, karena tidak peserta yang lulus evaluasi penawaran.

"PT PAY yang melakukan penawaran Rp 94,450 miliar dinyatakan tidak lulus, karena data kualifikasi tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen. Hal ini mengindikasikan PT PAY tidak mampu menunjukkan kemampuan dan kehandalan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan atau memberikan jasa yang dibutuhkan",ujarnya.

Pad lelang ulang, pada 22 April 2025, PT PAY menjadi pemenang, dengan penawaran Rp 95,726 miliar. Nilai penawaran PT PAY kali ini, naik Rp 1 miliar lebih daripada lelang pertama.

"Anehnya lagi dalam lelang kali ini, tiga penawar terendah lainnya, kalah dengan alasan yang sama. Alasan kekalahan adalah, jabatan manajer teknik yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak dapat diklarifikasi",terangnya.

Pertanyaanya, lanjut Andi Nasution, untuk apa ketiga perusahaan tersebut mempersipakan banyak dokumen dan melakukan penawaran, jika persoalan seorang manajer teknik saja mereka tak mampu mengatasinya.

"Ini mengindikasikan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal, yang melibatkan PT PAY dan oknum oknum tertentu di Dinas PUPR Sumut. Tentunya, hal ini harus mendapat perhatian KPK",ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemenang lelang pembangunan gedung Kejati Sumut merupakan perusahaan yang memiliki track record buruk.

"PT PAY pernah masuk dalam daftar hitam LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, masa waktu 11 September 2023 sampai dengan 11 September 2024",ungkapnya.

Status tayang daftar hitam ini, saat PT PAY yang ber KSO dengan PT PLN saat melaksanakan pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan, yang bernilai kontrak Rp 191,6 miliat.

Pekerjaan Revitalisasi Komplek Stadion Kebun Bunga Medan ini, tambahnya, mengalami sebanyak lima kali adendum, termasuk penambahan waktu pekerjaan 60 kalender, tetapi menyisakan persoalan tidak sedap.

"Ada kerugian negara sebesar Rp 687,5 juta akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume dalam pekerjaan. Inikan merupakan salah satu rekam jejak buruk PT PAY",ujar Andi Nasution.

Andi Nasution juga merasa heran, Pemprovsu terkesan memaksakan pembangunan Gedung Kejatisu, di tengah-tengah kebijakan Presiden RI mengeluarkan instruki penghematan anggaran.

"Gedung Kejatisu saat ini masih sangat layak dan representatif bagi kejaksaan dalam menjalankan fungsinya. Lebih mengutamakan rasa keadilan, jika dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Sumut",ujarnya.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Palas PMA Resmi Letakkan Batu Pertama Gedung Perpustakaan Modern, Dukung Transformasi Literasi Daerah
Musrenbang RKPD 2026,Reski Basyah Harahap :  Langkah Strategis Pemkab Paluta Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Merata
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan di Lapas Padang Sidempuan
DPR RI dan Pemkab Madina Kompak! RSUD Baru Ditargetkan dan Segera Layani Masyarakat
Pembangunan Infrastruktur Tidak Sesuai Regulasi, AMPR Desak Kejatisu Periksa Kadis Cipta Karya Deli Serdang
Pembangunan Gedung Kejatisu Rp 96 Miliar Diduga Sarat Monopoli, KPPU Diminta Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru