
Polda Sumut Perkuat Call Center 110: Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital
Polda Sumut Perkuat Call Center 110 Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital
kotaBaca Juga:
- Wanita Korban Perampokan, Kini Jadi Korban Fitnah, 15 Akun Dilaporkan ke Polisi
- Josniko Tarigan DPO Penganiayaan Ditangkap dan Dititipkan ke Lapas Pancur Batu, PH Korban Berharap Jaksa Dapat Profesional dari Polisi.!
- Terkait Penangkapan 2 Pelaku Pembunuhan Pemilik Kusuk Lulur Trapis Pijat, PH : Polisi Salah Tangkap
MEDAN I SUMUT24.CO
Sanksi berat mengancam Aiptu RH, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah Medan, Rabu (25/6/2025).
"Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d Parpol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira, Kamis (26/6/2025).
Kata dia, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
"Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari," ungkap AKBP Made.
Aksi tak terpuji Aiptu RH itu sempat viral di media sosial facebook di akun @anakkampung.
Video amatir yang direkam netizen dari lantai dua salah satu gedung di Jalan Palang Merah Medan itu langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/2025) siang.
Sikap tak terpuji Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen.
"Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH)," terang AKBP Made.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima Aiptu RH.(W05)
Teks foto :
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira berikan keterangan perihal kasus pungli oleh anggotanya Aiptu RH(W05)
Polda Sumut Perkuat Call Center 110 Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke25
kotaVolume Kendaraan di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 18,55 Jelang Libur Tahun Baru Islam
kotaJasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 di 12 Ruas Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
kotaOknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari
kotaNyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
kotasumut24.co Medan, Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih melanda sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara. Hingga hari in
kotaPD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan
kotaJakarta Sumut24.co Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPP
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendu
News