Jumat, 26 Desember 2025

Nyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi

Administrator - Jumat, 27 Juni 2025 11:20 WIB
Nyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar (penjual) narkoba jenis sabu berinisial MP (26) di rumahnya Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

"Pengedar narkoba ini ditangkap atas laporan masyarakat setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti empat plastik klip berisi sabu 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil," terangnya.

Thommy menambahkan, penindakan yang dilakukan sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya(W05)

Teks foto :
Tersangka pengedar sabu di wilayah Patumbak diamankan di Mapolrestabes Medan(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Sabu 8 Kg Dari Kota Tanjung Balai menuju Provinsi Lampung Berakhir di Polres Asahan
Satreskrim Polsek Bilah Hilir Gercep Tangkap Pai Pengedar Narkoba
Edarkan Sabu - Sabu, 1 Orang Buruh Harian Lepas Ditankap Polisi
komentar
beritaTerbaru