
Polda Sumut Perkuat Call Center 110: Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital
Polda Sumut Perkuat Call Center 110 Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital
kotaBaca Juga:
"Pengedar narkoba ini ditangkap atas laporan masyarakat setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (26/6/2025).
Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti empat plastik klip berisi sabu 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil," terangnya.
Thommy menambahkan, penindakan yang dilakukan sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba.
"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya(W05)
Teks foto :
Tersangka pengedar sabu di wilayah Patumbak diamankan di Mapolrestabes Medan(W05)
Polda Sumut Perkuat Call Center 110 Akselerasi Layanan Darurat Demi Keamanan Masyarakat Digital
kotaBAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke25
kotaVolume Kendaraan di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 18,55 Jelang Libur Tahun Baru Islam
kotaJasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 di 12 Ruas Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
kotaOknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari
kotaNyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
kotasumut24.co Medan, Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih melanda sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara. Hingga hari in
kotaPD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan
kotaJakarta Sumut24.co Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPP
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendu
News