Jumat, 27 Juni 2025

Nyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi

Administrator - Jumat, 27 Juni 2025 11:20 WIB
Nyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
Istimewa

MEDAN I SUMUT24.CO
Satuan Reserse Narkoba
Polrestabes Medan menangkap pengedar (penjual) narkoba jenis sabu berinisial MP (26) di rumahnya Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

"Pengedar narkoba ini ditangkap atas laporan masyarakat setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (26/6/2025).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dijual kembali kepada masyarakat.

"Dari tangan tersangka turut disita barang bukti empat plastik klip berisi sabu 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil," terangnya.

Thommy menambahkan, penindakan yang dilakukan sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba.

"Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya(W05)

Teks foto :
Tersangka pengedar sabu di wilayah Patumbak diamankan di Mapolrestabes Medan(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
25 Kg Sabu dan 15 Ribu Butir Happy Five dari Dumai Disita Polda Sumut
2 Pengedar Sabu Jalan Sampul Ditangkap Polisi Nyaru Pembeli
Dua Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Palas di Pasir Jae Sosa Julu
Polres Tapsel Bongkar Jaringan Narkoba 3 Kg, AKBP Yasir Ahmadi : Tak Ada Ampun untuk Perusak Generasi!
Edarkan Sabu Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Polisi Ringkus 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Marelan
komentar
beritaTerbaru