Rabu, 18 Juni 2025

Modesta Marpaung Minta Dinkes Medan Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Lewat Program UHC Premium

Administrator - Rabu, 18 Juni 2025 08:37 WIB
Modesta Marpaung Minta Dinkes Medan Wujudkan Pelayanan Kesehatan Prima Lewat Program UHC Premium
sumut24.co -Medan, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan diharapkan terus lebih meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima lewat program UHC Premium. Perbaikan Fasilitas kesehatan dan SDM tenaga medis tetap menjadi prioritas perbaikan.

Baca Juga:
"Dalam pelaksanaan UHC Premium ini, pasien harus dilayani dengan lebih baik tanpa memiliki kendala sedikit pun saat berobat," ujar Modesta Marpaung.

Harapan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl M Said Gg Yuki, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Minggu (15/6/2025).

Acara sosper dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Dikatakan Modesta, dengan pelaksanaan UHC Premium diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kesehatan.Artinya kata Modesta, jangan sampai ada lagi pasien yang ditolak Rumah Sakit (RS) dengan alasan kamar penuh.

"Pengaduan itu sering kita terima dari masyarakat. Pasien peserta UHC sering ditolak alasan kamar penuh bahkan pasien disuruh pulang setelah 3 hari. Alhasil pasien kecewa dan panik mencari RS lain," kata Modesta.

Modesta berharap dengan program UHC Premium di Kota Medan tidak ada lagi kejadian seperti itu.

Menurut Modesta asal politisi Golkar itu, UHC Premium adalah upaya untuk mewujudkan Jaminan Kesehatan Semesta di Kota Medan, dengan memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, tanpa memandang status sosial ekonomi mereka, terutama bagi mereka yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tujuan utama UHC adalah memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk mereka yang rentan secara ekonomi," terangnya.

Selanjutnya di hari yang sama Modesta Marpaung SKM melakukan sesi ke dua Sosper ke VI Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Perjuangan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatam Medan Tembung, Minggu (15/6/2025).

Ditempat ke 2 ini, acara sosper Modesta dihadiri sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, adapun Perda No 4 Tahun 2012 menyebutkan seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan..

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri

Selanjutnya Modesta Marpaung kembali menggelar Sosper yang sama yakni Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Suluh Ujung, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (11/5/2025) sore.

Di dua tempat sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan OPD Pemko Medan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPC AWI Kota Medan Sebut Himbauan Lurah Tanah Enam Ratus Soal Izin PBG Perumahan Raffles Private Jangan Omon Omon
BNN dan Pemko jalin kerjasama
Ajang STQH XIX Sumut Dihantui Polemik Jabatan Ganda Pejabat Kesra
DPRD Medan Bersama Lintas Instansi akan Tinjau Lokasi
Pemko Medan Dukung Berlangsungnya Fun Run 5K Dalam Rangka Hut 75 Kodam I/BB
Ribuan Masyarakat Nikmati Olahraga & Hiburan di CFD Medan
komentar
beritaTerbaru