Selasa, 17 Juni 2025

DPC AWI Kota Medan Sebut Himbauan Lurah Tanah Enam Ratus Soal Izin PBG Perumahan Raffles Private Jangan Omon Omon

Darmanto - Selasa, 17 Juni 2025 14:06 WIB
DPC AWI Kota Medan Sebut Himbauan Lurah Tanah Enam Ratus Soal Izin PBG Perumahan Raffles Private Jangan Omon Omon
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Adanya dugaan markup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) soal pengerjaan proyek property Perumaha Raffles Private Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Dewan Pimpinan Cabang Kota Medan menyebut, Lurah Tanah Enam Ratus jangan omon omon.


Pernyataan itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor didampingi, Sudarmanto Sekjen DPC AWI Kota Medan kepada wartawa, Selasa (17/6/2025).


"Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Lurah Tanah Enam Ratus jangan hanya sebatas himbauan dan omon omon saja. Segera laporkan ke dinas instansi terkait agar segera diberikan tindakan tegas," ujar Busor.


Masih Busor, apabila benar terjadi adanya penyalahgunaan izin PBG Perumaha Raffles Private Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, ini jelas sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.


Sebelumnya, Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Syawaluddin ST kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai ijin.


"Sudah kita himbau dulu bang, agar membangun sesuai sesuai ijin. Apabila terbukti ada pelanggaran, akan kita himbau untuk berhenti bila tidak sesuai aturan. Ok bang..., entar kita coba surati lagi biar patuh ya," ujar Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Syawaluddin ST kepada wartawan, Sabtu (13/6/2025) kemarin melalui via WhatsApp.


Untuk diketahui, pengerjaan proyek property Perumaha Raffles Pripate Residance milik, Salem Wahap di Psr I Tengah Jln Seikerap Marelan, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan diduga ada melakukan markup izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Pasalnya sesauai izin PBG No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) berjumlah 24 unit dengan 2 (dua) tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh dinas terkait yakni 2 (dua) lantai setengah. Namun sayang, hingga berita ini sampai keredaksi, pihak pengembang terus melakukan aktivitas pengerjaan pembangunan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota menerima audiensi DPC Partuha Maujana Simalungun (PMS) Kota Pematangsiantar
Ajang STQH XIX Sumut Dihantui Polemik Jabatan Ganda Pejabat Kesra
DPRD Medan Bersama Lintas Instansi akan Tinjau Lokasi
Pemko Medan Dukung Berlangsungnya Fun Run 5K Dalam Rangka Hut 75 Kodam I/BB
Ribuan Masyarakat Nikmati Olahraga & Hiburan di CFD Medan
Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran
komentar
beritaTerbaru