Minggu, 01 Juni 2025

Camat Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Lima Mandor Kebersihan Dipindah Tugaskan Sepihak

Administrator - Kamis, 29 Mei 2025 22:00 WIB
Camat Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Lima Mandor Kebersihan Dipindah Tugaskan Sepihak
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Camat Medan Barat, Hendra Syahputra, ST., MAP, diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan menyalahgunakan wewenang dengan memindah tugaskan lima mandor pengawas kebersihan sampah secara sepihak dan tanpa alasan jelas.

Kelima mandor tersebut adalah:

Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan)

Rio Sutanja Nasution (Kelurahan Karang Berombak)

Kusdian Pasaribu (Kelurahan Sei Agul)

Ridwan Marpaung (Kelurahan Glugur Kota)

Sri Rahayu br. Siregar (Kelurahan Silalas)


Seluruhnya berada di bawah wilayah Kecamatan Medan Barat. Para mandor tersebut kini dipindah menjadi petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) melalui surat tugas yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

Keempat dari lima mandor tersebut telah mengadukan nasibnya kepada anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Tumanggor. Mereka menduga pemindahan tugas ini berkaitan dengan upaya mereka menagih dana setoran wajib retribusi sampah (WRS) kepada Camat Medan Barat.

"Camat memakai uang iuran sampah yang harus kami setorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Saat kami menagih, justru kami dimarahi dan diberi surat pemindahan tugas," ujar Abdu Hasbi saat ditemui di kediaman Antonius Tumanggor, Rabu malam (28/5/2025).

Abdu menyebut jumlah uang yang dipinjam oleh camat berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Dana tersebut merupakan iuran WRS dari masyarakat bulan Januari 2025 yang seharusnya disetorkan ke DLH.

Sementara itu, Ridwan Marpaung turut menunjukkan bukti transfer dan penyerahan uang tunai kepada Camat Hendra Syahputra dan Sarpras, sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami berharap Pak Antonius Tumanggor meneruskan pengaduan kami kepada Wali Kota Medan, karena kami merasa dirugikan atas tindakan Camat," kata Ridwan.

Antonius mengaku akan menindaklanjuti aduan ini karena mengindikasikan adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh Camat Hendra Syahputra.

"Belum genap 100 hari kerja Wali Kota Medan, tapi sudah ada camat yang berulah. Ini bisa mencoreng citra Wali Kota, apalagi program kerja beliau menitikberatkan pada pemberantasan pungli dan kebersihan birokrasi," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu.

Antonius juga menyinggung masalah lain yang melibatkan Camat Hendra, seperti:

Proses pemilihan kepala lingkungan (kepling) yang tak kunjung selesai

Pengutipan uang untuk pembelian HT oleh kepling

Pembelian atribut dinas seperti baju, sepatu boot, dan perlengkapan kerja lainnya yang dibebankan kepada staf


"Banyak kepling yang juga mengadu kepada saya. Semua pengutipan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Saya akan bawa ini ke Komisi IV DPRD untuk RDP," ujarnya.

Antonius juga menyatakan akan memanggil DLH Kota Medan dan meminta mereka segera menyelesaikan permasalahan ini.

"Jika DLH tak mampu menyelesaikannya, lebih baik mundur. Saya juga akan minta Wali Kota, Inspektorat, Kabag Tapem, dan Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan memeriksa Hendra Syahputra. Apa dasar camat menggunakan uang retribusi sampah?" pungkasnya.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melawan Petugas, Sultan di Hadiahi Timah Panas Personel Polsek Medan Tembung, 2 Pelaku Lainnya DPO
Lepas 239 Jemaah Calon Haji Asal Medan, Rico Waas: Jaga Kesehatan dan Fokus Jalankan Ibadah
Rico Waas Luncurkan MPP Roadshow, Permudah Masyarakat Medan Utara Mendapatkan Pelayanan Publik
Dapat Perhatian Wali Kota, Pengemudi Ojol di Medan Merasa Aman
BPK Sampaikan LHP LKPD 2024, Lima Kali Berturut-turut Pemko Medan Dapat Opini WTP
Rico Waas Hadiri Acara Fast Track Youngpreneur Sumut 2025
komentar
beritaTerbaru