Kamis, 04 Desember 2025

Wartawan Dilarang Meliput Acara Pemprov Sumut, Satpol PP: "Perintah Kasat"

Administrator - Rabu, 28 Mei 2025 19:24 WIB
Wartawan Dilarang Meliput Acara Pemprov Sumut, Satpol PP: "Perintah Kasat"
Istimewa
Baca Juga:


Medan — Insiden tidak menyenangkan kembali dialami wartawan yang bertugas meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Seorang jurnalis dari salah satu media cetak lokal di Sumut tidak diperkenankan masuk ke Aula Raja Inal Siregar saat pelaksanaan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Rabu (28/5/2025).

Larangan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bernama Ahda Harahap. Ia menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan instruksi langsung dari atasannya.

"Dari media ya, Bang? Ohh, enggak boleh masuk, Bang, soalnya sudah penuh. Ini perintah langsung dari Kasat," ujar Ahda saat menghalau wartawan di pintu masuk.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari wartawan lain yang berhasil masuk ke dalam aula, sejumlah media tetap diizinkan melakukan peliputan tanpa kendala. Media-media tersebut diketahui merupakan yang kerap meliput kegiatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan dikenal memiliki kedekatan dengan jajaran pemerintahan.

Ketika dikonfirmasi terkait insiden ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumut, Muttaqien Hasrimi, belum memberikan tanggapan.

Peristiwa ini kembali memunculkan pertanyaan tentang kebebasan pers dan transparansi informasi publik, khususnya dalam peliputan kegiatan pemerintahan di lingkungan Pemprov Sumut.Rrd

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan CPP Oktober–November 2025
Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bappenas untuk Pastikan Stabilitas Harga Beras
MPC Pemuda Pancasila Deliserdang Siap Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026
PT KPPN Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan UU Minerba, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru