Baca Juga:
Deli Serdang – Polemik keberadaan Klinik Ganesha di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, terus menuai sorotan. Meski telah menerima rekomendasi penutupan dari Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Deli Serdang, klinik tersebut hingga kini masih tetap beroperasi.
Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan DPRD, terungkap bahwa Klinik Ganesha tidak memiliki sejumlah izin dasar, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, serta izin pengelolaan limbah medis. Ironisnya, klinik ini telah beroperasi selama lebih dari 15 tahun tanpa izin resmi, yang berarti telah lama berpotensi membahayakan masyarakat dan merugikan PAD.
Kendati di pintu masuk klinik terpasang papan bertuliskan "Sedang Renovasi (Tutup Sementara)", tim Pansus menemukan bahwa pelayanan kesehatan tetap berlangsung seperti biasa. Bahkan renovasi dilakukan di dekat pasien aktif, yang dinilai melanggar standar prosedur operasional pelayanan kesehatan.
Pihak pengelola mengklaim tengah mengurus izin operasional dan pengelolaan limbah, namun hingga kini belum ada dokumen resmi yang membuktikan hal tersebut.
Sejumlah mahasiswa dan warga yang prihatin telah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Deli Serdang, mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas. Mereka menilai pembiaran yang terlalu lama akan menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di sektor kesehatan.
Rekomendasi DPRD sudah jelas. Kini bola ada di tangan Pemkab Deli Serdang. Demi kesehatan publik dan kepastian hukum, Klinik Ganesha seharusnya segera ditutup.Red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News