Jumat, 25 Juli 2025

Kenaikan Tarif Lapak di Rusunawa Medan Picu Duka: Seorang Warga Dilarikan ke RS

Administrator - Selasa, 22 April 2025 10:47 WIB
Kenaikan Tarif Lapak di Rusunawa Medan Picu Duka: Seorang Warga Dilarikan ke RS
Korban, Ani Faridah (70), merupakan penyewa lapak usaha depot air isi ulang berukuran 6x4 meter. Tarif sewa yang sebelumnya Rp660.000 per bulan, kini melonjak drastis menjadi Rp3,6 juta per bulan. Kenaikan ini membuat Ani mengalami tekanan mental dan fisi
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:
Kebijakan Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menaikkan tarif sewa lapak komersial di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) menuai polemik. Seorang warga Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia, dilarikan ke Rumah Sakit Sufina Aziz usai mendengar kabar kenaikan tarif yang dinilai tidak masuk akal.

Korban, Ani Faridah (70), merupakan penyewa lapak usaha depot air isi ulang berukuran 6x4 meter. Tarif sewa yang sebelumnya Rp660.000 per bulan, kini melonjak drastis menjadi Rp3,6 juta per bulan. Kenaikan ini membuat Ani mengalami tekanan mental dan fisik hingga akhirnya jatuh sakit.

"Sejak tahu harga sewa naik, dia langsung sedih. Terbayang beratnya hidup ke depan. Satu-satunya harapan makan kami dari usaha air isi ulang itu," ungkap suaminya, Muktar Gultom, saat ditemui di RS Sufina Aziz, Senin malam.

Muktar menjelaskan, usaha mereka hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan usaha tersebut harus dibagi dua dengan pelaku usaha sejenis di lingkungan rusun. "Saya sendiri beternak ayam di belakang rusun, untuk tambah-tambah makan," tuturnya.

Setelah mendengar kabar kenaikan, Ani disebut sering melamun, kehilangan nafsu makan, hingga akhirnya mengalami demam tinggi dan kondisi psikis yang memburuk.

Bantahan Pemko Medan Dinilai Membingungkan

Pemerintah Kota Medan melalui siaran pers membantah bahwa tarif naik menjadi Rp3,6 juta. Namun, pernyataan tersebut langsung diralat dengan pengakuan bahwa angka itu memang berlaku untuk lapak ukuran tertentu, yakni 6x4 meter.

"Kami bukan orang bodoh yang tidak bisa menghitung. Kami tahu harga lama Rp27 ribu per meter, sekarang jadi Rp150 ribu. Itu yang kami pertanyakan," tegas Muktar.

Ia menyayangkan kebijakan yang dinilai hanya mempertimbangkan aspek regulasi, tanpa memikirkan dampaknya terhadap rakyat kecil. Ia menyebutkan bahwa warga tidak keberatan dengan kenaikan tarif hunian, tetapi keberatan berat terhadap kenaikan tarif lapak usaha yang dinilai "tidak manusiawi".

"Setahun jadi Rp43,2 juta, ini setara harga ruko mewah. Sementara di luar sana, kios pinggir jalan saja masih banyak yang Rp15 juta sampai Rp20 juta per tahun," ujarnya.

Kenaikan Tarif Berdasarkan Regulasi

Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menyatakan bahwa kenaikan tarif sudah sesuai regulasi dan telah disahkan DPRD Medan.

"Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan. Kami hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," katanya.

Dalam surat edaran kepada penghuni Rusunawa, disebutkan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Surat Dinas PKP2R Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557, serta Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 6 Tahun 2026.

Dalam surat tersebut, tarif sewa hunian disebut naik sekitar Rp108.000 per bulan. Namun, tarif sewa kios atau ruang usaha mengalami lonjakan signifikan, yakni dari Rp27 ribu menjadi Rp150 ribu per meter persegi per bulan. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
AKBP Dodik Yuliyanto Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 14 Personil Polres Palas, Ini Himbauannya
Kapolres Tapsel Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat,AKBP Yasir Ahmadi : Tingkatkan Profesionalisme,Layani Masyarakat dengan Baik
Kenaikan Gaji Hakim Tertinggi Sepanjang Sejarah, Pemerintah Naikkan Hingga 280 Persen
KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN, GELAR UPACARA PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT ASN
20 personel Polres Palas Naik Pangkat, AKBP Diari Astetika pimpin Upacara Korps Raport sekaligus sampaikan Amanat
Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer, Disambut Tepuk Tangan Bahagia
komentar
beritaTerbaru