Senin, 09 Juni 2025

Diduga Terlibat Kasus Koperasi BMT Bus Lasem, WR I Unisla Dibebastugaskan

Administrator - Minggu, 30 Maret 2025 10:13 WIB
Diduga Terlibat Kasus Koperasi BMT Bus Lasem, WR I Unisla Dibebastugaskan
Istimewa
Baca Juga:

LAMONGAN - Paska tersiar kabar terkait dugaan keterlibatan ZL selaku Wakil Rektor (WR) I dalam pusaran kasus BMT Bus Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Civitas Universitas Islam Lamongan (UNISLA) langsung menyikapi kabar dugaan keterlibatan Wakil Rektor I ZL.

Selama ini ZL diketahui merupakan bagian dari Pengurus dan memiliki jabatan sebagai Ketua II di Koperasi BMT Bus Lasem yang saat ini sedang menghadapi kasus dugaan penyelewengan APBN senilai Rp200 miliar, yang telah disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi.

Namun, belakangan diketahui bahwa dana sebesar Rp200 miliar itu diduga dimanfaatkan untuk menutup kerugian keuangan BMT Bus Lasem yang telah disalahgunakan sejak tahun 2019 sampai 2022.

Pihak Unisla Lamongan sangat menyayangkan kabar keterlibatan WR I, ZL, dalam kasus ini. Rektor Unisla, Abdul Ghofur, membenarkan ZL merupakan dosen PNS yang dipekerjakan di BMT Bus Lasem.

"keikutsertaan ZL dalam BMT Bus Lasem bertindak sendiri dan bukan selaku pejabat struktural Wakil Rektor I Unisla," kata Rektor Unisla Abdul Ghofur.

ZL Dibebastugaskan

Ghofur menjelaskan bahwa, Unisla telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki tindakan indisipliner ZL. Untuk sementara waktu ZL, sebut Rektor Unisla, dibebastugaskan dari jabatannya sebagai WR 1 Unisla.

"Selama menjabat Warek I, ZL memang sering meninggalkan tigasnya di Unisla atau paruh waktu, padahal sesuai regulasi ZL harusnya penuh waktu menduduki jabatan Warek 1 Unisla," ungkapnya.

Abdul Ghofur turut membenarkan, dalam waktu dekat ZL akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tengah melilit BMT Bus Lasem.

"Kami menghormati hasil pemeriksaan dan siap untuk bertindak sesuai dengan temuan yang ada, termasuk kewajiban yang timbul dari pemeriksaan tersebut," papar Rektor dalam sesi Konferensi Pers,Rabu (26/3/2025).

Patut diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana APBN senilai Rp200 miliar yang terjadi di organisasi BMT Bus Lasen saat ini telah memasuki penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.

Sebelumnya, tim Penyidik Kejari Rembang juga telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, diantaranya pihak KSS BMT BUS Lasem, pihak LPDB Koperasi dan sejumlah masyarakat.

Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara, mengakui pihaknya sedang terkendala untuk menghadirkan pengurus utama BMT BUS Lasem guna diambil keterangannya karena pengurus BMT BUS Lasem sedang tidak berada di wilayah kerjanya.

"Sudah kami panggil, kami cek di rumahnya di Lasem (pengurus BMT BUS Lasem) tidak ada (di tempat)," jelas Wayan kepada para awak media di Rembang. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ungkap 2.373 Kasus Selama 2025 Kapolda Ajak Gotong Royong Berantas Narkoba di Sumut
Sumut Tuntaskan Pembentukan 6.110 Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan
Percepatan Pembentukan KMP di Desa, Saipullah Nasution : 2 - 5 Triliun akan Beredar Uang dalam Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Madina
Dukung KPN Pemko Medan Gelar RAT, Rico Waas Minta Ciptakan Langkah Majukan dan Kembangkan Koperasi
Musdesus Desa Bakaran Batu: Bentuk Koperasi Merah Putih dan Jalankan Program Ketahanan Pangan
Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Nagori Rambung Merah
komentar
beritaTerbaru