Jumat, 31 Juli 2026

Surat LLdikti Wilayah I Kepada Rektor Sebagai Penanggungjawab Universitas Darma Agung Cacat Hukum

Darmanto - Minggu, 16 Maret 2025 14:41 WIB
Surat LLdikti Wilayah I Kepada Rektor Sebagai Penanggungjawab Universitas Darma Agung Cacat Hukum
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Civitas akademika atau aktivis Universitas Darma Agung (UDA) menilai, surat yang menunjuk Rektor sebagai penanggungjawab yang dikeluarkan LLdikti Wilayah I per tanggal 15 Februari 2025, cacat hukum.


Pernyataan itu disampaikan, Sari Mula Matheus Situmorang, SH salah seorang Civitas Akademika UDA kepada sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (15/3/2025) malam.


"Sejak dikeluarkannya surat penunjukan Rektor sebagai penanggungjawab telah menimbulkan banyak gejolak yang ada di UDA", kata, Sari Mula Matheus Situmorang.


Oleh karena itu sambung, Sari Mula Matheus Situmorang, atas nama mewakili para mahasiswa, ia meminta kepada LLdikti Wilayah I untuk mencabut surat per tanggal 15 Februari 2025. Selain itu meminta kepada Kepala LLdikti Wilayah I untuk berkoordinasi dengan Ketua Dewan Pembina UDA agar apa yang ditakutkan tidak terjadi.


"Tidak ada dualisme kepengurusan di dalam Yayasan Perguruan Darma Agung. Yang ada hanya pengurus yayasan lama karena tidak terima diberhentikan", ungkap, Sari Mula Matheus Situmorang.


Sari Mula Matheus Situmorang berharap kiranya kepala LLdikti Wilayah I segera memproses surat permohonannya yang disampaikan tanggal 5 Maret 2025. Sebab dalam surat permohonan tersebut dia melampirkan bukti-bukti cacatnya kepengurusan rektor dan yayasan yang lama untuk mengurus UDA.


"Kepada pengurus lama legowolah. Kalau memang masih mau bertahan segeralah melakukan kewajibannya dan pengurus yang baru juga silahkanlah rangkul mereka yang lama untuk bersama-sama memajukan UDA," pesannya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berulang Berganti Kasat dan Kapolsek, Balga Tidak Tersentuh, Tetap Eksis Edarkan Narkoba d Bilah Hilir
Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Kasus Dugaan Penggelapan
Menteri Hukum RI Berikan Penghargaan Ke Pemko Tanjungbalai atas Dukungan Program Bantuan Hukum
komentar
beritaTerbaru