Baca Juga:
Deli Serdang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang kembali mencuat. Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam permainan "uang pelicin" untuk mempercepat proses administrasi kependudukan. Untuk itu kita minta Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan agar mengevaluasi Kadisdikcapil Deliserdang Misran Sihaloho. Demikian dikatakan Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA -PMII} Deliserdang Yusrizal kepada Wartawan, Selasa (11/3).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga hampir mayoritas ASN di Disdukcapil memiliki "jalur khusus" untuk pengurusan dokumen, bekerja sama dengan pihak luar yang disebut memiliki koneksi orang dalam (ordal). Sejumlah inisial ASN yang diduga terlibat.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kematian, dikabarkan harus membayar sejumlah uang untuk mempercepat proses. Biaya yang dikeluarkan bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung jenis dokumen yang diurus. Semakin besar biayanya, semakin cepat prosesnya—bahkan ada yang bisa selesai dalam satu hari.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, semua layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil seharusnya gratis. Dugaan pungli ini tentu merugikan masyarakat dan mencederai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Disdukcapil Deli Serdang terkait dugaan pungli ini.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News