Suasana Haru dan Penuh Makna: Wakil Bupati Asahan Lepas 26 Calon Jamaah Haji di Aula PT Socfindo
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Baca Juga:
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp35,49 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza, mengatakan kedua tersangka dalam kasus ini adalah Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam kasus penguasaan aset negara tersebut.
"Tersangka RTS menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo tanpa hak atau izin. Sementara tersangka JER mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak yang tidak berhak serta menerima kompensasi pembayaran," kata Ali Rizza dalam keterangannya, Sabtu (28/2).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka RTS mencapai Rp21,9 miliar. Sedangkan akibat perbuatan tersangka JER, kerugian negara tercatat sebesar Rp13,57 miliar.
"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,49 miliar," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), sementara tersangka JER mulai ditahan pada Kamis (27/2)," jelas Ali Rizza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota
Wali Kota menghadiri acara Jalan Salib memeringati Wafatnya Yesus Kristus atau Jumat Agung yang digelar umat Katolik
Wisata
Seribuan peserta Fun Run 10K Gebyar Olahraga HUT ke XXV FKGOR Tahun 2026
kota