Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
Baca Juga:
- AMPERAKSU Siapkan Aksi ke Kementerian Keuangan, Desak Ditjen Pajak Usut Dugaan Peredaran Rokok Ilegal HELIUM dan Dugaan Backing Oknum Bea Cukai
- Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan PTPN IV Regional 1, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
- Inalum Perkuat Sinergi Dengan PTFI Bidik Optimalisasi Smelter Nasional
MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp35,49 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Medan, M Ali Rizza, mengatakan kedua tersangka dalam kasus ini adalah Ryborn Tua Siahaan (RTS) dan Johan Evandy Rangkuti (JER). Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam kasus penguasaan aset negara tersebut.
"Tersangka RTS menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI di Jalan Sutomo tanpa hak atau izin. Sementara tersangka JER mengalihkan penguasaan aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada pihak yang tidak berhak serta menerima kompensasi pembayaran," kata Ali Rizza dalam keterangannya, Sabtu (28/2).
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka RTS mencapai Rp21,9 miliar. Sedangkan akibat perbuatan tersangka JER, kerugian negara tercatat sebesar Rp13,57 miliar.
"Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp35,49 miliar," ungkapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2), sementara tersangka JER mulai ditahan pada Kamis (27/2)," jelas Ali Rizza.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Red
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
kota
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
kota
Medan Sumut24.coGubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumatera Utara untuk terus menj
Politik
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
kota