Minggu, 20 Juli 2025

Warga Batu Sundung Gugat Kejari Paluta dan Jaksa Agung ke Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi PSR

Administrator - Kamis, 27 Februari 2025 22:48 WIB
Warga Batu Sundung Gugat Kejari Paluta dan Jaksa Agung ke Praperadilan Terkait Dugaan Korupsi PSR
Istimewa<

Baca Juga:

Padangsidimpuan – Warga Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta dan Jaksa Agung RI. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Kelompok Tani "Taruna Tani" di desa tersebut.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Psp. Warga yang diwakili oleh Anwar Sadat Siregar dkk menggandeng tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk memperjuangkan kasus ini.

"Kami sangat kecewa dengan keputusan Kejari Paluta yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan agar ada transparansi dan kejelasan hukum dalam kasus ini," ujar Anwar Sadat Siregar, Kamis (27/2), di kantor kuasa hukumnya di Padangsidimpuan.

Dugaan Kejanggalan dalam Penyelidikan

Kuasa hukum warga, Marwan Rangkuti, mengungkapkan bahwa Kejari Paluta dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2025 menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut "belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup". Padahal, menurut warga, mereka telah memberikan keterangan yang jelas dan lengkap kepada penyidik.

Lebih lanjut, Marwan menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Paluta tidak transparan dan terkesan ada upaya untuk menghentikan kasus ini. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah saat penyidik melakukan cek lokasi tanpa melibatkan pihak pelapor, melainkan justru mengundang para terlapor.

"Kajari Paluta juga belum pernah melakukan pemeriksaan ahli atau audit investigasi oleh BPKP/BPK terkait dugaan kerugian negara, tetapi tiba-tiba menyimpulkan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup. Ini jelas menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan," tegas Marwan.

Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diterima Kelompok Tani "Taruna Tani" di Desa Batu Sundung. Program yang bertujuan untuk mendukung petani sawit itu memiliki anggaran sekitar Rp4,86 miliar, namun warga menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya.

Dengan adanya gugatan praperadilan ini, warga berharap agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tertutup dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum.rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tohong Terima Mandat Susun GABSI Paluta
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
Sinergitas Kemitraan, JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Bahas Pentingnya Transparansi Publik
Satpol PP Paluta Gencar Razia Tempat Hiburan Malam, Tindak Lanjuti Gerakan Jihad Anti Maksiat dari Bupati Reski Basyah
Paripurna DPRD Paluta Ranperda 2024 dan RPJMD 2025-2026,Reski Basyah Harahap Harap segera ditetapkan menjadi Perda
Persoalan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara, Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Hukum
komentar
beritaTerbaru