
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
kotaBaca Juga:
Sidang putusan yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), mengakhiri sengketa hasil Pilkada Madina 2024. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa seluruh permohonan dari Paslon nomor urut 1 tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan dengan jelas, "Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
Salah satu poin utama dalam gugatan Paslon nomor urut 1 adalah dugaan pelanggaran syarat administrasi pencalonan yang dituduhkan kepada H. Saipullah Nasution. Gugatan ini berfokus pada dugaan keterlambatan penyerahan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tegas Guntur.
Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak dapat mempengaruhi keputusan MK terkait sengketa Pilkada.
"Berkenaan dengan adanya putusan DKPP, Mahkamah dalam beberapa putusannya telah berpendirian bahwa kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara PHPU tidak semata-mata mengaitkan antara putusan lembaga lain, termasuk putusan DKPP dalam menilai kasus konkret yang dihadapinya," jelas Guntur.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagai lembaga peradilan tertinggi dalam sengketa pemilu, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak dapat dipengaruhi oleh keputusan dari lembaga lain.zal
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
kotaBupati/wali kota seSumut menghadiri Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800 Ribu Debitur KPP secara serentak seIndonesia
kotaBAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025 SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
kotaCatatan dari Ujung Barat Indonesia Sabang &ndash Aceh Penuh Pesona, Rakernas SPS dan HUT ke79 yang Membekas
kotaLaunching Akad Massal KUR Pemkab Simalungun Komitmen Dukung UMKM
kotaYayasan Taman Budaya Semesta Akan Bangun Taman Iman Keagamaan Buddha di Simalungun, Bupati Selaraskan Dengan Budaya Lokal
kotaProgram Ketapang Berkelanjutan,Lapas Padangsidimpuan Tanam Semangka Masuki Fase Perawatan
kotaKalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Blok Hunian Pastikan Keamanan dan Pembinaan Berjalan Baik
kotaPMII Padang Lawas Punya Nahkoda Baru! Ahmad Alwi Hutauruk Resmi Jadi Ketua Cabang 2025&ndash2026
KotaBangun Sinergi Positif,AKBP Dr. Wira Prayatna Sambut Audiensi BEM Nusantara Padangsidimpuan dan Tapsel
kota