
PKB Sumut Gelar Pendidikan Instruktur, Siapkan Kader Hadapi Pemilu Mendatang
PKB Sumut Gelar Pendidikan Instruktur, Siapkan Kader Hadapi Pemilu Mendatang
kotaBaca Juga:
Medan – Sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Willem Iskandar/Pancing diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen pada Kamis malam (13/2) 2025. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 22.45 WIB, di mana sebuah becak bermuatan enam jerigen yang ditutupi karton terlihat melakukan pengisian BBM.
Dari pantauan di lokasi, becak tersebut mengisi BBM dalam jumlah besar dengan modus menutupi jerigen menggunakan karton agar tidak mencolok. Sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik ini bukan pertama kali terjadi. "Sudah sering terlihat ada kendaraan membawa jerigen mengisi BBM di SPBU ini, biasanya malam hari ketika kondisi tidak terlalu ramai," ujarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, SPBU tersebut memiliki Nomor Identifikasi Agen Penyalur (NIAP) 14202108. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan penjualan BBM subsidi secara ilegal ini.
Pelanggaran Aturan dan Potensi Penyalahgunaan
Penjualan BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak. Sesuai dengan regulasi pemerintah, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi, transportasi umum, dan sektor tertentu yang telah ditetapkan.
Pihak berwenang telah beberapa kali menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penjualan menggunakan jerigen tanpa izin resmi, dapat dikenakan sanksi. Pelanggaran ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan praktik penyimpanan BBM yang tidak aman.
Harapan Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang
Hingga saat ini, belum ada konfirmasi apakah aparat penegak hukum atau Pertamina akan mengambil tindakan terhadap SPBU yang diduga melanggar aturan ini. Namun, masyarakat berharap ada pengawasan lebih ketat agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran.
Jika praktik semacam ini terus berlangsung tanpa pengawasan, dikhawatirkan akan semakin banyak pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM subsidi untuk kepentingan pribadi atau bahkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa SPBU mematuhi aturan distribusi BBM yang telah ditetapkan pemerintah.
PKB Sumut Gelar Pendidikan Instruktur, Siapkan Kader Hadapi Pemilu Mendatang
kotaDugaan Kelebihan Bayar di Pemkab Batubara BPK Temukan Rp7,1 Miliar Belum Ditindaklanjuti, APH Didorong Bertindak
kotaPT Agro Raya Mas Belawan Terbakar
kotaKejagung Tahan Eks Dirut Bank Sumut Babay Farid Wazadi dalam Kasus Kredit Bermasalah PT Sritex
kotaPeringatan Hari Anak Nasional 2025PAKTA "Lindungi Anak Hebat Hari Ini, Wujudkan Indonesia Kuat 2045"
kotaAsepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
kotaPerkuat Kolaborasi Global, Seskoad Terima Kunjungan Delegasi Logistics Staff College Sri Lanka
NewsWapres Gibran Akan Hadiri Puncak Festival Pacu Jalur 2025
kotaDiduga Hendak KaburPrajurit TNI Bunuh Istri Ditangkap di Kualanamu
kotaMenteri Desa Yandri Susanto Terima Penghargaan Pena Emas 2025 dari Forum Pimred
kota