Selamat Hari Bhayangkara ke-80: Polri Semakin Presisi, Profesional, dan Pengabdian Dicintai Masyarakat
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Polrestabes Medan dibantu Polda Sumut mengungkap kasus perampokan rumah mewah di Kompleks Cemara Hijau, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Tujuh pelaku ditangkap, tiga diantaranya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur.
Ketujuhnya adalah, AH, AAR, RL, MJA, L, FP dan AW merupakan pecatan TNI. Dari tangan pelaku disita tiga pucuk senjata api (senpi), uang tunai, BPKB, mobil, amunisi, brankas dan lainnya.
"Kasus perampokan ini terjadi pada 17 Januari 2025 lalu. Korban bermarga Sihombing melapor ke Mapolsek Medan Tembung, rumahnya yang berada di Kompleks Cemara Hijau telah dibobol kawanan perampok," teranf Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (10/2/2025).
Dijelaskannya, personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut setelah menerima laporan korban segera melakukan serangkaian penyelidikan diawali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil penyelidikan diketahui kawanan pelaku berada di Sukabumi, hendak melakukan aksi perampokan dan berhasil ditangkap personel gabungan tersebut," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, saat menjalankan aksinya para pelaku menggunakan senjata api.
"Modus para pelaku mengincar rumah yang berada di dalam area kompleks ditinggal penghuninya, lalu menggasak harta benda seperti perhiasan, BPKB, uang tunai ditaksir mencapai Rp1 miliar yang disimpan dalam brankas," ungkap Gidion.
Dia menyebut, kawanan perampok yang ditangkap itu merupakan spesialis pelaku kejahatan antar provinsi yakni Sumatera Utara, Lampung, dan Jawa. Terhadap para pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Barang bukti senjata api dibeli pelaku di kawasan Lampung secara ilegal untuk melakukan aksi perampokan. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(W05)
Teks foto :
Para pelaku perampokan spesialis rumah mewah diperlihatkan di Mapolrestabes Medan, Senin (10/2/2025)(W05)
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota