Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Baca Juga:
Sebab, ketujuh personel tersebut diduga melakukan penganiayaan hingga tewas korban Budianto Sitepu.
"Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut, memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," terang Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi.
Sementara, 4 personel lainnya yang terlibat dalam perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.
"Yang lain demosi," tandasnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.
"Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan," kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024).
Penganiayaan itu bermula terjadinya cekcok di salah satu warung Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi keributan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku, yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
"Karena tertangkap tangan, personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," sebutnya,
Gidion menuturkan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 15.00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.
"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan," terangnya.
"Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," bebernya.
Gideon menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
"Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, kini ke 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Yanma Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik namun hasilnya belum diketahui seperti apa.(W05)
Teks Foto :
Ilustrasi proses PTDH
Polresta Deli Serdang Sambut Tim Asistensi Mabes Polri dalam rangka Supervisi Ops Ketupat Toba 2026"
kota
Ratusan Warga Berburu Sembako Murah! Dandim 0212/Tapsel Hadirkan Bazar Ramadhan dengan Harga Sembako Terjangkau
kota
Mahasiswa STKIP Ahlussunnah Turun ke Nagari, Bantu Pemulihan Pascabencana Longsor di Solok
kota
Bupati Solok Safari Ramadhan di Masjid At Taqwa Sawah Baruah
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan instruksi tegas terkait percepatan revitalisasi Stadion Teladan. Ric
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara buka puasa bersama DPD Partai NasDem Kota Medan, yang diadakan
kota
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal
kota
Kebakaran di Lorong I Kel Hamdan Maimun 5 Rumah Penduduk Ludes Jadi Abu.
kota
Pembunuhan Wanita dalam Kontainer Digelar 40 Adegan
kota
Medan Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Ikatan Alumni Universitas Pembangunan Panca Budi (IKA UNPAB) menggelar kegiatan
kota