Minggu, 13 Juli 2025

Kejatisu Diminta Periksa Pembangunan Gedung KRIS RSUD Rantauprapat Diduga Syarat Korupsi

Administrator - Sabtu, 25 Januari 2025 19:11 WIB
Kejatisu Diminta Periksa Pembangunan Gedung KRIS RSUD Rantauprapat Diduga Syarat Korupsi
Istimewa
RSUD Rantau Prapat
Baca Juga:

Medan – Pembangunan Gedung KRIS di RSUD Rantauprapat yang menelan biaya Rp 14.375.701.141 menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA). Ketua GM PENA, Iskandar Sakti Batubara, yang juga merupakan putra daerah Labuhanbatu, menegaskan adanya dugaan konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia jasa dalam proyek tersebut.

"Proyek ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai anggarannya yang besar, tetapi juga karena ada indikasi kuat penyimpangan. Kami menilai perlu adanya transparansi dan pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksanaannya," tegas Iskandar.

Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Ekatalog Konstruksi diduga menjadi modus baru praktik korupsi dalam proyek pembangunan. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan KRIS RSUD Rantau Prapat.

Proyek yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat ini justru dituding menjadi lahan korupsi yang merugikan keuangan negara. Modusnya diduga melibatkan penggelembungan harga, pengaturan tender, hingga penyimpangan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.


Berangkat dari kekhawatiran tersebut, GM PENA mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, yakni:

1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa seluruh proses pembangunan Gedung KRIS RSUD Rantauprapat yang dilaksanakan oleh CV Global Mandiri menggunakan anggaran Dak Tahun Anggaran 2024.


2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran dalam pembangunan tersebut.


3. Melakukan audit investigasi guna memastikan transparansi anggaran dan prosedur pembangunan.


4. Memanggil Direktur RSUD Rantauprapat, PPK, serta pihak CV Global Mandiri untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.


5. Meminta PPATK untuk mengaudit Harta Kekayaan Direktur RSUD Rantauprapat (dr H. Syafril Harahap S.PB.)

6. Meminta PPATK untuk mengaudit menelusuri Harta Kekayaan PPK pembangunan Gedung KRIS RSUD Rantauprapat (Abner Sitanggang S.T),


Menurut Iskandar, langkah-langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan agar masyarakat memperoleh fasilitas kesehatan yang layak.

Sementara itu PPK RSUD Rantauprapat Abner Sitanggang mengatakan, Pelaksanaan pengadaan sampai pelaksanaan konstruksi sdh sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkait penunjukan perusahaan sudah sesuai dengan regulasi LKPP, ucapnya.

GM PENA berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan dan akuntabilitas di Sumatera Utara.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bansos Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Wabup Madina Pantau dan Minta Jajaran RSUD Panyabungan Pastikan Sarpras Berfungsi Baik
LSM LIRA Sumut Berharap KPK Melakukan Penyelidikan dugaan persekongkolan lelang pembangunan gedung Kejatisu
Bupati Palas PMA Resmi Letakkan Batu Pertama Gedung Perpustakaan Modern, Dukung Transformasi Literasi Daerah
Musrenbang RKPD 2026,Reski Basyah Harahap :  Langkah Strategis Pemkab Paluta Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan dan Merata
Ketua TP PKK meninjau pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih
komentar
beritaTerbaru