
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
kotaBaca Juga:
Medan – Pembangunan Gedung KRIS di RSUD Rantauprapat yang menelan biaya Rp 14.375.701.141 menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA). Ketua GM PENA, Iskandar Sakti Batubara, yang juga merupakan putra daerah Labuhanbatu, menegaskan adanya dugaan konspirasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan penyedia jasa dalam proyek tersebut.
"Proyek ini tidak hanya menjadi sorotan karena nilai anggarannya yang besar, tetapi juga karena ada indikasi kuat penyimpangan. Kami menilai perlu adanya transparansi dan pengawasan lebih lanjut terhadap pelaksanaannya," tegas Iskandar.
Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Ekatalog Konstruksi diduga menjadi modus baru praktik korupsi dalam proyek pembangunan. Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan KRIS RSUD Rantau Prapat.
Proyek yang seharusnya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat ini justru dituding menjadi lahan korupsi yang merugikan keuangan negara. Modusnya diduga melibatkan penggelembungan harga, pengaturan tender, hingga penyimpangan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi.
Berangkat dari kekhawatiran tersebut, GM PENA mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak berwenang, yakni:
1. Meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk memeriksa seluruh proses pembangunan Gedung KRIS RSUD Rantauprapat yang dilaksanakan oleh CV Global Mandiri menggunakan anggaran Dak Tahun Anggaran 2024.
2. Melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran dalam pembangunan tersebut.
3. Melakukan audit investigasi guna memastikan transparansi anggaran dan prosedur pembangunan.
4. Memanggil Direktur RSUD Rantauprapat, PPK, serta pihak CV Global Mandiri untuk dimintai keterangan terkait proyek tersebut.
5. Meminta PPATK untuk mengaudit Harta Kekayaan Direktur RSUD Rantauprapat (dr H. Syafril Harahap S.PB.)
6. Meminta PPATK untuk mengaudit menelusuri Harta Kekayaan PPK pembangunan Gedung KRIS RSUD Rantauprapat (Abner Sitanggang S.T),
Menurut Iskandar, langkah-langkah ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran dan agar masyarakat memperoleh fasilitas kesehatan yang layak.
Sementara itu PPK RSUD Rantauprapat Abner Sitanggang mengatakan, Pelaksanaan pengadaan sampai pelaksanaan konstruksi sdh sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Terkait penunjukan perusahaan sudah sesuai dengan regulasi LKPP, ucapnya.
GM PENA berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi terwujudnya keadilan dan akuntabilitas di Sumatera Utara.red2
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
kotaJaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggidan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
kotaPABASO INDAH LOGISTIK Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
kotaForkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
kotaRespons Cepat Pemkab Simalungun Atasi Putusnya Jalan Raya&ndashRaya Kahean
kotaItinerary 2 Hari di Jogja untuk Wisatawan dari Jakarta
kotaBrimob Sumut Siap Berangkat! Dansat Brimob Pimpin Pengecekan Kesiapan dan Doa Bersama Personel BKO PMJ
kotaCabai Busuk, Surat Jalan Mulus Jejak Intervensi Pemprov Sumut Tekan Inflasi
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi Handoko melaku
NewsBukan Rp2,3 Miliar, Kirun Sebut Mulyono Terima Rp200 Juta
kota