Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Baca Juga:
- Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
- Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
- Semangat sambut Kemerdekaan ke 80,Animo Siswa-siswi di Tabagsel Latihan Baris Berbaris,Tidak Surut hingga Tetes Keringat Basahi Tubuh
Dalam arahannya, Kajari Lambok mengingatkan para siswa agar jangan sampai sewenang-wenang dan menyalahgunakan media sosial (Medsos). Sebab saat ini, para siswa cenderung baru mengenal Medsos.
"Bagi kalian mungkin yang baru memiliki Handphone dan baru mengenal dunia maya, harus bijak menghadapi derasnya arus media sosial," ungkap Kajari.
Jika menerima video tak senonoh atau berbau asusila, Kajari Lambok mengingatkan agar jangan coba-coba sebarkan ke orang lain. Karena hal itu termasuk ke dalam ada tindak pidana, sebab telah menyebarkan konten berbau asusila.
"Kemudian juga, jika kita sewenang-wenang menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks. Ini juga bisa berujung pada tindak pidana pencemaran nama baik," sebutnya.
Dalam penyuluhan yang dikemas santai tersebut, Kajari juga mengurai tentang bahaya jejak digital negatif seseorang di dunia maya. Karena, itu tak akan pernah bisa terhapus.
Betapa meruginya seseorang, jika jejak digitalnya berkonotasi negatif. Sebab, orang di seluruh dunia bisa mengaksesnya lewat google. Untuk itu, jangan pernah menyebarkan hal-hal negatif di media sosial.
"Atau menyebarkan kabar bohong di media sosial, karena dapat berakibat fatal," imbuh Kajari.
Bahkan saat ini, untuk mendapatkan banyak follower atau pengikut di Medsos, seorang konten kreator bisa menyebarkan berita bohong agar terkenal.
Kemudian, ia juga berpesan agar siswa tidak membuat konten yang menghasut atau mengadu domba. Misal, ada yang mengolok-olok pemeluk agama tertentu, maka jangan sampai lakukan hal tersebut.
Selanjutnya, dewasa ini, banyak aplikasi berbentuk game berkedok judi online. Ini juga bisa diakses menggunakan Handphone untuk. Semisal, ada sebuah game online ada juga yang mengandung unsur judi.
Di mana, seorang gamer atau pemainnya, harus melalukan top up (beli) voucher terlebih dahulu, jika ingin melanjutkan game tersebut. Jika kalah, harus top up voucher lagi. Ini, sudah termasuk judi yang terselubung.
"Boleh bermain game, tapi harus selektif dan yang tidak merugikan. Jangan sampai, untuk bermain game, kita menipu orangtua untuk membeli voucher. Ini yang fatal," tegas Kajari.
Kalau sudah sampai berbohong, maka efeknya akan kecanduan dan berujung malas belajar. Sebab, kebanyakan orang bermain game jadi kurang tidur malam. Perbuatan seperti ini, tentu sangat-sangat tidak baik.
"Dari Handphone juga, saat ini bisa disalahgunakan untuk mencuri atau biasa disebut Hacker. Misalnya, mencuri data-data pribadi dan ini mengakses sesuatu yang ilegal (ilegal access)," urainya.
Semua penyalahgunaan Medsos tersebut, termaktub dalam UU RI No.11 tahun 2008 yang diubah dengan UU No.1 tahun 2024 dalam Pasal 28a terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, menyebarkan berita hoaks.
Ancaman hukuman dari tindak pidana tersebut, minimal bisa sampai 2 tahun. Untuk itu, Kajari mengingatkan betul agar para siswa berhati-hati. Gunakan Handphone untuk belajar dan mengakses informasi yang penting.
Semisal, bagi anak-anak yang saat ini duduk di Kelas IX, maka sudah bisa mengakses Sekolah-sekolah terbaik untuk melanjutkan pendidikannya ke depan. Karena, kesuksesan seorang siswa, itu harus diperjuangkan.
"Kita semua sama. Sama-sama makan nasi. Malah, anak-anak sekarang gizinya lebih baik dibanding dulu. Sekarang, semua sudah bisa diakses lewat Handphone. Dahulu, guru-guru kalian kalau mau belajar harus ke Perpustakaan atau bahkan membeli buku. Untuk itu, manfaatkan fasilitas yang ada untuk merubah hidup agar lebih baik," tandas Kajari menutup.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Padangsidimpuan, Batras Lubis, MPd, mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan jajaran, atas kesediaannya meluangkan waktu ke para siswa untuk memberi penyuluhan hukum.
"Sehingga, para siswa sejak dini dapat mengenal bahaya menyalahgunakan Medsos dan tidak akan terjebak ke depannya akan hal-hal negatif di dunia maya," tutur Batras.
Tampak hadir dalam JMS ini antara lain, Camat Padangsidimpuan Utara Nanda Alvina, Kepala Dinas Kominfo Nurcahyo Budi Susetyo, Kasi Intelijen Jimmy Donovan, SH, MH, Jaksa Fungsional Syafran Hasibuan, SH, MH, beserta anggota.Zal
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota