Baca Juga:
Deli Serdang – Polresta Deli Serdang memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait laporan masyarakat terhadap salah satu personelnya, Aipda MHB, yang saat ini bertugas di Polsek Galang. Aipda MHB dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai atas dugaan kasus penipuan dan diketahui pernah menerima hukuman disiplin sebelumnya.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK, didampingi Kasih Propam AKP Hendri Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa Aipda MHB telah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas sebagai anggota kepolisian.
"Untuk pelanggaran pertama, Aipda MHB tidak masuk dinas selama 12 hari berturut-turut, dari tanggal 12 hingga 26 September 2024. Kasus ini telah disidangkan dan berujung pada hukuman penundaan gaji berkala selama satu tahun," ungkap Kombes Raphael, Rabu (22/1).
Namun, setelah menerima hukuman tersebut, Aipda MHB kembali melakukan pelanggaran serupa dengan tidak hadir dalam dinas selama 75 hari kerja, terhitung sejak 27 September hingga 23 Desember 2024. Hal ini memicu langkah tindak lanjut dari Sie Propam Polresta Deli Serdang untuk memanggil dan memeriksa Aipda MHB terkait pelanggaran tersebut.
"Sie Propam Polresta telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap Aipda MHB, termasuk mendatangi tempat tinggalnya di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai," tambah Kombes Raphael.
Kapolresta menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan disiplin di tubuh Polri. Penanganan kasus yang melibatkan personel Polri, termasuk Aipda MHB, dilakukan sesuai prosedur hukum dan aturan disiplin yang berlaku.
Pernyataan resmi ini sekaligus menjawab perhatian masyarakat terhadap dugaan kasus yang melibatkan Aipda MHB. Polresta Deli Serdang memastikan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan transparan sesuai ketentuan yang ada.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News