Senin, 21 Juli 2025

Mantan Kadis Koperindag Padangsidimpuan Divonis 7 Tahun Penjara, Simak Modus Korupsinya!

Administrator - Kamis, 16 Januari 2025 15:54 WIB
Mantan Kadis Koperindag Padangsidimpuan Divonis 7 Tahun Penjara, Simak Modus Korupsinya!
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus Korupsi Pejabat Publik
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan vonis tegas terhadap mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu.

Ia divonis 7 tahun penjara atas kasus korupsi terkait kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada tahun anggaran 2021. Tak hanya itu, bendaharanya, Saipullah Siregar, turut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Fakta Persidangan dan Hukuman
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, Ridoan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman yang dijatuhkan mencakup:

Penjara: 7 tahun

Denda: Rp200 juta, subsidair 4 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp673.450.000


Saipullah, sebagai bendahara yang turut terlibat, dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni:

Penjara: 2 tahun

Denda: Rp50 juta, subsidair 1 bulan kurungan


Hakim sependapat bahwa tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp673.450.000.

Sebelumnya, Kasus ini bermula dari pengajuan anggaran sebesar Rp915.329.100 untuk kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.

Setelah dana cair, Saipullah menyerahkan uang tersebut kepada Ridoan, yang kemudian tidak mendistribusikannya sesuai peruntukan.

Uang tersebut seharusnya menjadi biaya perjalanan dinas bagi ASN Dinas Koperindag. Namun, fakta di persidangan menunjukkan:

1. Tidak Semua ASN Melakukan Perjalanan Dinas
Sebagian ASN hanya menandatangani dokumen perjalanan dinas tanpa benar-benar melaksanakan tugas.


2. Bukti Palsu
Untuk memperkuat laporan pertanggungjawaban, tiket kendaraan kosong dan dokumen palsu disiapkan, seolah-olah perjalanan dinas benar-benar terjadi.


3. Dana Tidak Sesuai
Beberapa ASN menerima dana, tetapi jumlahnya jauh lebih kecil dari yang dilaporkan.

Putusan Hakim dan Sikap Terdakwa
Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan "pikir-pikir" untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Kajari Padangsidimpuan berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tercipta pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel. Jimmy Donovan menekankan pentingnya integritas dalam tata kelola keuangan negara.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Transparansi, integritas, dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam pengelolaan keuangan negara. Langkah tegas dari aparat hukum menjadi harapan bagi masyarakat untuk mengurangi kasus serupa di masa depan.

Dengan vonis ini, pemerintah daerah diharapkan lebih serius dalam menerapkan sistem pengawasan yang ketat. ASN dan pejabat publik harus menyadari pentingnya tanggung jawab terhadap anggaran negara. Penindakan kasus korupsi ini menjadi sinyal bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi.

Kasus korupsi yang melibatkan Ridoan Pasaribu dan Saipullah Siregar menjadi cerminan buruknya tata kelola keuangan di beberapa daerah.

Namun, putusan ini juga membawa harapan baru akan terciptanya sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Mari bersama-sama mendukung upaya penegakan hukum demi kesejahteraan rakyat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Gangguan Kamtib, Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Kamar Hunian Perempuan
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
Polres Padangsidimpuan Hadirkan Senyum Lewat Program Jumat Berkah
komentar
beritaTerbaru