Jumat, 25 Juli 2025

Komisi IV DPRD Segera Memanggil Pemilik Proyek Bangunan di Psr I Tanah 600 Marelan.

Terkait Pembangunan Tembok 3 Meter Diduga Tanpa PBG
Administrator - Selasa, 14 Januari 2025 21:13 WIB
Komisi IV DPRD Segera Memanggil Pemilik Proyek Bangunan di Psr I Tanah 600 Marelan.
istimewa
sumut24.co -Medan, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota, akan melakukan memanggil pemilik/pengusaha property Sugeg, terkait proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan.

Baca Juga:
"Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil pemilik/pengusaha property dan pihak yang terkait untuk didengar penjelasannya terkait pembangunan tembok setinggi 3 meter di Pasar I Marelan," kata Ketua Komisi IV DORD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Menurut Paul Mei Anton Simanjuntak, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan atas adanya pemberitaan media online yang menyatakan bahwa proyek bangunan tembok milik Sageg diduga tidak mengantongi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b dan disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Secara tegas Ketua Komisi IV yang membidangi pembangunan gedung menyatakan, pemanggilan yang kita lakukan berdasarkan peraturan dan perundang undangan. Tidak ada yang kebal hukum. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, wajib taat peraturan tanpa terkecuali.

Pemberitaan sebelumnya, proyek pembangunan tembok di Psr 1 Tanah 600, Kec. Medan Marelan diduga tidak memiliki izin PBG. Bahkan, saat petugas Satpol PP Kota Medan melakukan pengecekan di lokasi bangunan, tidak mendapati adanya plank Izin PBG sebagaimana mestinya.

Menindak lanjuti itu, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Medan, telah mengintruksikan kepada pemilik bangunan melaui pengawas bangunan bernama Kevin agar menghentikan pengerjaan pembagunan. Namun, hal itu tidak diindahkan dan tetap melakukan aktivitas.

Masih seputaran proyek bangunan tersebut informasi dihimpun wartawan, oknum pengusaha property yang disebut sebut bernama Sageg, diduga ada memeberikan sejumlah uang kepada pihak instansi pemerintah terkait seperti Dinas Perkimcikataru Kota Medan dan Camat Medan Marelan, agar pengerjaan bangunan miliknya tetap mulus berjalan dan tidak diberikan penindakan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN Mulai Pembangunan Infrastruktur Gasifikasi Wujudkan Transisi Energi Bersih
Nekat Edarkan Sabu 83 Gram, Tiga Orang Pemuda Ditangkap Polisi
JMSI Tabagsel di Sambut Hangat Dandim 0212/Tapsel, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo : Dukung Penuh dan Harapkan Sinergi Media demi Kemajuan Daerah
Paripurna DPRD Paluta Ranperda 2024 dan RPJMD 2025-2026,Reski Basyah Harahap Harap segera ditetapkan menjadi Perda
Bangun Damai Kampung  Kita,  Seruan Mhd Nabawi untuk Belawan yang Rukun Hidup Berdampingan
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bansos Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
komentar
beritaTerbaru