Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
News
Baca Juga:
Medan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bersedia menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pemilihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), sebagaimana dilaporkan oleh kalangan warga setempat.
Dokumen berisi laporan pelanggaran administrasi tersebut diserahkan Marisi Siringo-ringo selaku salah satu perwakilan kelompok masyarakat Humbahas kepada Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan, Kamis (5/12).
"Kami menerima laporan pelanggaran administrasi TSM ini setelah sebelumnya melakukan kajian dan rapat pleno dengan jajaran pimpinan Bawaslu Sumut pada Rabu (4/12), " ucap Aswin.
Berdasarkan hasil rapat pleno, lanjutnya, Bawaslu Sumut hanya bersedia menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Humbahas tersebut sebagai laporan pelanggaran biasa.
Menyikapi hal itu, Marisi Siringo-ringo melalui kuasa hukumnya Julius Lamhot Turnip, SH, MH menyatakan tidak sependapat dengan semua kesimpulan hasil rapat pleno Bawaslu Sumut.
Bahkan, ia menilai Bawaslu Sumut telah membuat kebijakan prematur setelah mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Humbahas sebagai pelanggaran biasa.
Julius juga menolak penafsiran pimpinan Bawaslu Sumut jika menetapkan masa batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran Pilkada 2024, yakni pada 27 November lalu atau bertepatan dengan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak.
Padahal, pada 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Humbahas melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
"Yang menjadi fokus perhatian kami, apakah pemungutan suara ulang yang digelar KPU Humbahas pada 5 Desember 2024, oleh Bawaslu Sumut dinyatakan bukan termasuk perhelatan pemungutan suara?, " kata Julius.
Sementara, di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 hanya menyebutkan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Namun demikian, dia menolak jika pengertian kalimat pemungutan suara yang tertera di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 ditafsirkan berbeda dengan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan.
Karena sejauh ini, kata dia, belum ada diatur penjelasan tambahan mengenai pengertian kalimat pemungutan suara di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, Julius menganggap Bawaslu Sumut telah menafsirkan dan menerapkan kesimpulan sendiri yakni batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran administrasi TSM adalah pada 27 November 2024. Red
Cegah Pelajar Terjerumus Judi dan Narkoba, Pemkab Palas Gencarkan Razia Kasih Sayang
News
HUT Kejaksaan ke81, Kapolres Tapsel Sinergi Polri dan Jaksa Modal Penegakan Hukum
News
Ansor Harahap Buka Pertarungan Musda KAHMI Medan, Siap Bawa Gagasan Baru
News
Di Hari Lahir Kejaksaan ke81, Bupati Paluta Serukan Pemerintahan Bersih dan Berintegritas
News
Wagub Surya Dorong Garuda Buka Kembali Rute Kualanamu&ndashNias, Angkat Ekonomi dan Pariwisata
News
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Wakil Bupati Pakpak Bharat H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agra
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama Komandan Kodim 0206/Dairi, Letkol Arm Denni Andika Wardana,
News
Tanah Karo sumut24.co Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung kondisi bangunan gedung bersejarah yang berada di Jalan
News