Pejabat Tinggi Sumut Dijadwalkan Hadiri Rakerda JMSI Sumut dan Pelantikan JMSI Sergai-Tebing Tinggi
Serdang Bedagai sumut24.co Panitia pelaksana terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jarin
News
Baca Juga:
Medan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bersedia menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pemilihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), sebagaimana dilaporkan oleh kalangan warga setempat.
Dokumen berisi laporan pelanggaran administrasi tersebut diserahkan Marisi Siringo-ringo selaku salah satu perwakilan kelompok masyarakat Humbahas kepada Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan, Kamis (5/12).
"Kami menerima laporan pelanggaran administrasi TSM ini setelah sebelumnya melakukan kajian dan rapat pleno dengan jajaran pimpinan Bawaslu Sumut pada Rabu (4/12), " ucap Aswin.
Berdasarkan hasil rapat pleno, lanjutnya, Bawaslu Sumut hanya bersedia menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Humbahas tersebut sebagai laporan pelanggaran biasa.
Menyikapi hal itu, Marisi Siringo-ringo melalui kuasa hukumnya Julius Lamhot Turnip, SH, MH menyatakan tidak sependapat dengan semua kesimpulan hasil rapat pleno Bawaslu Sumut.
Bahkan, ia menilai Bawaslu Sumut telah membuat kebijakan prematur setelah mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Humbahas sebagai pelanggaran biasa.
Julius juga menolak penafsiran pimpinan Bawaslu Sumut jika menetapkan masa batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran Pilkada 2024, yakni pada 27 November lalu atau bertepatan dengan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak.
Padahal, pada 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Humbahas melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
"Yang menjadi fokus perhatian kami, apakah pemungutan suara ulang yang digelar KPU Humbahas pada 5 Desember 2024, oleh Bawaslu Sumut dinyatakan bukan termasuk perhelatan pemungutan suara?, " kata Julius.
Sementara, di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 hanya menyebutkan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Namun demikian, dia menolak jika pengertian kalimat pemungutan suara yang tertera di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 ditafsirkan berbeda dengan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan.
Karena sejauh ini, kata dia, belum ada diatur penjelasan tambahan mengenai pengertian kalimat pemungutan suara di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, Julius menganggap Bawaslu Sumut telah menafsirkan dan menerapkan kesimpulan sendiri yakni batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran administrasi TSM adalah pada 27 November 2024. Red
Serdang Bedagai sumut24.co Panitia pelaksana terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Jarin
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara memperkuat budaya kepatuhan hukum melalui kegiatan Sosialisas
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Inalum menggelar Rapat Pimpinan Semester II Tahun 2026 selama dua hari, 1617 Juli 2026, sebagai forum evaluasi k
kota
Garage Kopi Sumbang Dua Unit Setrika untuk Semarakkan Lucky Draw Family Gathering JMSI Sumut
kota
sumut24.co MedanFraksifraksi DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang ke
kota
sumut24.co MedanLapangan Merdeka Medan selama sepekan berubah menjadi panggung besar seni, budaya, dan hiburan masyarakat. Tiga event besa
kota
sumut24.co MedanPT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) secara resmi meluncurkan Mitsubishi New Xforce pada 16 Juli 2026
Ekbis
Laka Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Sibolangit, 4 Tewas & 8 Luka Ringan.
kota
Aroma Bakery & Cake Shop Sumbangkan Mesin Cuci untuk Lucky Draw RAKERDA JMSI Sumut 2026
kota
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, meninjau
News