SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution: Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Baca Juga:
Medan- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bersedia menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pemilihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), sebagaimana dilaporkan oleh kalangan warga setempat.
Dokumen berisi laporan pelanggaran administrasi tersebut diserahkan Marisi Siringo-ringo selaku salah satu perwakilan kelompok masyarakat Humbahas kepada Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan, Kamis (5/12).
"Kami menerima laporan pelanggaran administrasi TSM ini setelah sebelumnya melakukan kajian dan rapat pleno dengan jajaran pimpinan Bawaslu Sumut pada Rabu (4/12), " ucap Aswin.
Berdasarkan hasil rapat pleno, lanjutnya, Bawaslu Sumut hanya bersedia menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Humbahas tersebut sebagai laporan pelanggaran biasa.
Menyikapi hal itu, Marisi Siringo-ringo melalui kuasa hukumnya Julius Lamhot Turnip, SH, MH menyatakan tidak sependapat dengan semua kesimpulan hasil rapat pleno Bawaslu Sumut.
Bahkan, ia menilai Bawaslu Sumut telah membuat kebijakan prematur setelah mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Humbahas sebagai pelanggaran biasa.
Julius juga menolak penafsiran pimpinan Bawaslu Sumut jika menetapkan masa batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran Pilkada 2024, yakni pada 27 November lalu atau bertepatan dengan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak.
Padahal, pada 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Humbahas melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.
"Yang menjadi fokus perhatian kami, apakah pemungutan suara ulang yang digelar KPU Humbahas pada 5 Desember 2024, oleh Bawaslu Sumut dinyatakan bukan termasuk perhelatan pemungutan suara?, " kata Julius.
Sementara, di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 hanya menyebutkan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Namun demikian, dia menolak jika pengertian kalimat pemungutan suara yang tertera di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 ditafsirkan berbeda dengan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan.
Karena sejauh ini, kata dia, belum ada diatur penjelasan tambahan mengenai pengertian kalimat pemungutan suara di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.
Dengan demikian, Julius menganggap Bawaslu Sumut telah menafsirkan dan menerapkan kesimpulan sendiri yakni batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran administrasi TSM adalah pada 27 November 2024. Red
SPPG Aek Marian Dibuka! Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution Jangan Sampai Gizi Anak Terabaikan
kota
Wabup Madina Sidak Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah, Atika Jangan Bagus Hanya Saat Dikunjungi!
kota
Wabup Atika Lepas 133 Jamaah Manasik Haji Bank Sumut, Pesan Tegas Fokus Ibadah, Bukan Media Sosial!
kota
Bupati Padang Lawas Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan
kota
Pasien RSH Terpaksa Amputasi, Direktur RS Permata Madina Fokus Hadapi Somasi
kota
Respons Cepat! Polres Padangsidimpuan Dalami Kasus Penemuan Mayat &ldquoBoru Limbong&rdquo di Aek Tampang
kota
Gaspol Transparansi! Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Serahkan LKPD 2025 ke BPK
kota
LPA Sumut Kecam Dugaan Malapraktik di RS Permata Madina, Tangan Bocah Diamputasi &ldquoPasien Datang untuk Sembuh, Bukan Cacat!&rdquo
kota
Kapolres Tapsel Bersinergi dengan JMSI Tabagsel, AKBP Yon Edi Winara Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
kota
Kisah Pilu Dimas di Barumun, Niat Merantau Berakhir Tragis di Kamar Mandi Rumah Makan
kota