Sabtu, 14 Maret 2026

Satpol PP Temui Proyek Property Psr I Tanah 600 Marelan Tanpa Izin PBG, Rakhmad : Hentikan Pengerjaan

Darmanto - Rabu, 08 Januari 2025 10:52 WIB
Satpol PP Temui Proyek Property Psr I Tanah 600 Marelan Tanpa Izin PBG, Rakhmad : Hentikan Pengerjaan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan milik pengusaha property berinisial S dihimbau agar melakukan penyetopan pengerjaannya sebelum memiliki Retribusi Surat Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Pernyataan tersebut dikatakan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satpol PP Kota Medan saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (6/1/2025) setelah pihaknya melakukan pengecekan atas pengaduan masyarakat terkait bangunan tanpa plank PBG, Selasa (31/12/2024) lalu.


"Setelah dilakukan pengecekan atas aduan masyarakat, dilokasi ada terdapat bangunan tembok yang belum ada Plank PBG. Saat dilokasi kami menemui pengawas atas nama Kevin dan kami himbau untuk menyetop segala aktivitas pengerjaan pembangunan," ujar Rakhmad, Senin (6/1/2025) kepada wartawan.


Masih orang nomor satu di Satpol PP Kota Medan ini menjelaskan, saat ditanya pengawas tersebut tidak mau memberi informasi terkait bangunan apa yang akan di bangun.


"Sudah kami himbau untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan sampai adanya izin PBG yang dikeluarkan dari Pemko Medan. Dan persoalan izin PBG masih tetap kami lakukan monitor," ungkap Rakhmad.


Dari amatan wartawan, Rabu (8/1/2025) meski proyek property bangunan tembok setinggi tiga meter telah ada temuan pelanggaran izin PBG oleh pihak Satpol PP Medan, pengembang terkesan menantang dan tetap melanjutkan pengerjaan.

Sebelumnya, Ansari Hasibuan Camat Medan Marelan disebut sebut memelihara proyek bangunan ilegal di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan lantaran tidak memiliki/mengantongi izin PBG yang hingga sampai sekarang masih terus adanya aktivitas pengerjaan masih bungkam yang beberapa kali dikonfirmasi wartawan.


Begitupula halnya dengan, Alexander Sinulinga Kadis Perkimcikataru Kota Medan yang dikonfirmasi terkait bangunan tembok Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan yang belum memiliki izin PBG milik pengusaha property berinisial S terus bungkam.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Diduga Korsleting Listrik, Satu Unit Rumah di Desa Nagur Ludes Terbakar Saat Warga Sedang Salat Tarawih
Satuan Brimob Polda Sumut Hadir Menguatkan Kebersamaan di Tengah Masyarakat
Soal Pembacokan Angga Simanjuntak, Keluarga Sebut Proses Hukum di Polsek Medan Kota Terkesan Tidak Profesional
Bangunan Cafe Ilegal di Jalan Bambu Medan Timur Jadi Simbol Kebocoran PAD, Camat Sudah Layangkan Surat Tapi Pemilik Membandel
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Luar Biasa!!! Bangunan Memorie Kupi Psr II Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD dan Tidak Miliki Izin PBG Tidak Tersentuh
komentar
beritaTerbaru