Bapenda Medan Tegaskan BPHTB Sistem Self Assessment, NPOPTKP Hanya Sekali Seumur Hidup
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota
News
Baca Juga:
Akan tetapi, hal tersebut terkesan di kesampingkan oleh seorang pengusaha property berinisial S yang diduga melakukan/melaksanakan pengerjaan proyek bangunan tembok yang berlokasi di Psr I Rel, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan terkesan tantang PemkoMedan.
Pasalnya, proyek bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang sudah dikerjakan 1 (satu) bulan lebih tersebut disinyalir tidak tampak terlihat plank Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Namun masih saja terus dilaksanakan pengerjaan.
Menyikapi hal itu, Budi Hartono Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menuding pihak pengusaha/pengembang terkesan mengangkangi Perda PemkoPemkoMedan yang merugikan PAD PemkoMedan.
"DPC AWI Kota Medan mendesak PemkoMedan dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan untuk menindak proyek pengerjaan pembangunan tembok agar diberikan sangsi tindakan tegas sesuai peraturan undang undang berlaku karena terkesan menantang PemkoMedan," ujar Budi H Sormin alias Busor, Sabtu (4/1/2025) kepada wartawan.
Lanjut Budi H Sormin (Busor), apabila hal ini dibiarkan dan tidak adanya penindakan oleh pihak instansi terkait, kuat dugaan ada permainan antara pengusaha property/pemilik proyek bangunan dengan oknum petinggi dinas di PemkoMedan, sebut Busor yang juga Ketua Satgasus AMPI Sumatera Utara.
Sementara, pihak pengembang/pemilik yang bertanggung jawab soal proyek bangunan tersebut saat ditemui wartawan dilokasi bangunan tidak berada dilokasi bangunan.
"Kami tidak tau proyek bangunan ini punya siapa. Dan soal izin PBG kami juga kurang tahu karena kami disini hanya sebagai pekerja bang," ujar beberapa buruh bangunan yang tidak mau menyebutkan namannya saat ditemui wartawan dilokasi.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan adanya dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melanggar Perda dan Izin PBG, berjanji akan melakukan pengecekan.
Terpisah, Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sampai saat ini belum ada memberikan keterangan terkait dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang terkesan melanggar Perda dan Izin PBG.(W02)
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menegaskan bahwa pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota
News
Perang Melawan Narkoba Makin Panas, 403 Kasus Diungkap Polresta Deli Serdang Januari&ndashAgustus 2026
kota
sumut24.co Medan Wali Kota Medan resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efr
kota
Randai hingga Gordang Sambilan Meriahkan HUT IKM, Wabup Atika Soroti Peran Orang Minang
kota
96 Peserta Adu Gaya, Dandim 0212/Tapsel Dedi Harnoto Jadikan Fashion Show Merah Putih Panggung Bakat Generasi Muda
kota
Ganja 2 Kg Hendak Diedarkan di Batang Angkola, AST Diamankan Polres Tapsel
kota
KETUA UMUM PERSATUAN NASIONAL PEMUDA INDONESIA (PNPI) SYAMSUL RIZAL MENDUKUNG PEMERINTAH MENYELAMATKAN NKRI, PENTING ADANYA UU PENANGGULANG
kota
MEDAN SUMUT24.CO Kepedulian terhadap sesama terus ditunjukkan Haji Saiful, pemilik Kembar Ponsel, Cafe Kembar, White Cafe, Joko Moro, Moka
Info
Bukan Sekadar Seremoni, TPI Medan&ndashSKKB Malaysia Bangun Jembatan Pendidikan dan Jiwa Entrepreneur Religius
News
GUS KIKIN PIMPIN PBNU 2026&ndash2031 DARI TEBUIRENG KE PUNCAK NU, KEMBALI KE QANUN ASASI
News