Kamis, 04 Desember 2025

Satpol PP Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X yang berada di Jalan Vihara

Administrator - Rabu, 18 Desember 2024 15:30 WIB
Satpol PP Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X yang berada di Jalan Vihara
Istimewa
Baca Juga:


P. Siantar l Sumut24.co
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar meratakan kuburan Mr X yang berada di Jalan Vihara Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (18/12/2024). Hal itu sebagai langkah awal membongkar bangunan liar di area lokasi. Sedikitnya terdata ada 10 bangunan liar di sisi-sisi kuburan.

Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar Mangaraja Tua Nababan SPd MM yang ditemui di lokasi memastikan lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Dia menambahkan, Satpol PP sampai saat ini memberikan kesempatan untuk masyarakat membongkar sendiri bangunan yang menjorok ke arah daerah aliran sungai (DAS).

"Tadi kita sudah berpesan kepada mereka (pedagang yang berjualan) untuk membongkar sendiri. Kita akan membongkar paksa bangunan jika masyarakat tidak membongkarnya segera," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur III RSUD dr Djasamen Saragih Rina Santaria Purba yang ditemui di lokasi menyampaikan kuburan Mr X merupakan salah satu bagian dari aset Pemko Pematangsiantar seluas 12 hektare.

"Dulu ini lahan rumah sakit," ucapnya.

Seiring bertambahnya tahun, kata dia, pedagang menambah bangunan sesuka hati. Lokasi tersebut nantinya akan ditata rapi sebagai tempat pemakaman jenazah Mr X.

"Harus ditertibkan memang ini. Pemerintah harus berani," sebutnya.

Pekerjaan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat. Satpol PP Kota Pematangsiantar dibantu aparat kepolisian berjaga di lokasi. (LP)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan dan Bulog Salurkan Bantuan Pangan CPP Oktober–November 2025
Pemkab Asahan Terima Kunjungan Bappenas untuk Pastikan Stabilitas Harga Beras
MPC Pemuda Pancasila Deliserdang Siap Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak
PT KPPN Diduga Langgar PP 38/2011 dan Terancam Pasal 158 UU Minerba: Penambangan di Sepadan Sungai Bisa Dipidana 5 Tahun
DPRD Setujui Rancangan KUA-PPAS APBD Deli Serdang TA 2026
PT KPPN Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai dan UU Minerba, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
komentar
beritaTerbaru