Tak Sekadar Berbagi, IMA Madina Pekanbaru Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan untuk Anak Yatim
Tak Sekadar Berbagi, IMA Madina Pekanbaru Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan untuk Anak Yatim
kota
Baca Juga:
- Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
- Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
- Federasi Sebagai Alternatif: Jalan Keluar Dari Kemunduran Demokrasi Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, 29 Nopember 2024, di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan. Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, Dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan.terang Mutia.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tak Sekadar Berbagi, IMA Madina Pekanbaru Hadirkan Kebahagiaan Ramadhan untuk Anak Yatim
kota
Senpi Dinas Dicek Ketat, Polres Padang Lawas Tegaskan Komitmen Profesionalitas Anggota
kota
Misteri Korban Hilang Banjir Garoga Mulai Terjawab, Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai Batangtoru
kota
Polsek Sipirok Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Bulu Mario, Motor Korban Berhasil Diamankan
kota
Sentuhan Kasih di Batas Desa, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Hadirkan Layanan KB Gratis bagi IbuIbu Sangkunur
kota
Sentuhan Kepedulian di Batu Rosak Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Gelar Pelayanan KB Gratis untuk Para Ibu
kota
Di Tengah Hutan Angkola Sangkunur, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bangun Tugu Pengabdian untuk Negeri
kota
Jejak Pengabdian yang Abadi Tugu TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Mulai Berdiri di Pasir Bidang
kota
Gladi Kotor Penutupan TMMD ke127 Kodim 0212/TS, TNI Teguhkan Komitmen Mengabdi untuk Masyarakat Tapanuli Selatan
kota
Gema Gong di Tanah Sangkunur Gladi Kotor Penutupan TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Penuh Khidmat
kota