Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
kota
Baca Juga:
- Prof. Albertus Wahyurudhanto Soroti Distorsi Pilkada Langsung akibat Biaya Politik Tinggi
- Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
- Federasi Sebagai Alternatif: Jalan Keluar Dari Kemunduran Demokrasi Pilkada Tidak Langsung Melalui DPRD
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, 29 Nopember 2024, di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan. Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, Dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan.terang Mutia.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rudy Marpaung Belum Disidangkan, Kasus Temuan 2 Ons Sabu dan Rp400 Juta di Rutan Sidikalang Dipertanyakan
kota
FORSOMAKAR Soroti Fasilitas FEBI UINSU, Desak Evaluasi Menyeluruh
kota
Sikat Sepukulan, Satgas Pangan Polresta Deli Serdang Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Idul Fitri 1447 H
kota
RAMADHAN KE12, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN UNTUK LANSIA
kota
Perang AS&ndashIsrael Serang Iran, Ekonomi dan Politik Dunia Terancam Bergejolak
kota
350 Sembako dan 150 Santunan Dibagikan, Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kepedulian SDIT Nurul Ilmi
kota
Di Safari Ramadan Warga Sirangkap Sampaikan Keluhan Infrastruktur, Bupati Madina Janji Perjuangkan Anggaran
kota
Pengintaian Berbuah Penangkapan, Polres Tapsel Ringkus Dua Terduga Pengguna Sabu di Padang Bolak
kota
Wali Kota Tinjau Lahan 20 Hektare, 1.133 Hunian Tetap Siap Dibangun di Padangsidimpuan pada 2026
kota
Bupati Padang Lawas Hadiri Safari Ramadan 1447 H di Barumun Tengah, 62 UMKM Ramaikan Palas Ramadan Fair
kota