Polresta Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Polresta Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke80
kota
Baca Juga:
- Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
- Wakil Bupati Asaha Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kemandirian Dan Kesejahteraan Rakyat
- Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah kepada wartawan, 29 Nopember 2024, di Gedung KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Medan No. 35 Medan. Dijelaskannya, selain SK KPU Medan No. 2065 tahun 2024. PSS dan PSL dilakukan berdasarkan Pasal 74 Ayat 1 PKPU No. 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Pemghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Medan, yang menyatakan dalam hal disebagian atau seluruh wilayah terjadi kerusuhan, Gangguan Keamanan, Bencana Alam atau gangguan lainya yang mengkibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, Dilakukan Pemungutan atau penghitungan suara susulan.terang Mutia.
Kemudian lanjut Mutia, KPU Medan juga menyurati Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Medan, yang isinya memohon untuk agar tetap melakukan pelayanan sebelum dan pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan pada tanggal 30 Nopember s/d 1 Desember.
Adapun Kecamatan yang TPS nya dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan diantaranya :
1. Kecamatan Medan Maimun : Kelurahan Kampung Baru TPS, 26,27, Kelurahan Hamdan TPS 7
2. Kecamatan Medan Deli : Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2
3. Kecamatan Medan Amplas : Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.
4. Kecamatan Medan Denai : Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.
5. Kecamatan Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.
Total TPS Pemungutan Suara Susulan : 55 TPS.
Sedangakan TPS Pemungutan Suara Lanjutan diantaranya :
1. Medan Labuhan : Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1
2. Medan Denai : Kelurahan Binjai TPS 54
3 Medan Helvetia : Kelurahan Tanjung Gusta TPS, 23.
Total Jumlah TPS Peemungutan Suara Lanjutan 7 TPS.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polresta Deli Serdang Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke80
kota
Patroli Gabungan KRYD Polres Pelabuhan Belawan Sasar Premanisme hingga Tawuran
kota
Saat Ribuan Warga Sulit Mencari Kerja, Kepala SPPG MBG Saentis Diduga Rangkap Jabatan, Publik Minta Klarifikasi BGN
kota
Wagub Jihan Dorong PJ91 Wujudkan Semangat Bersatu, Berbaur, dan Berdampak
kota
Fachrul Razi Revisi UUPA Ancam Perdamaian dan Perpanjang Kemiskinan Aceh
kota
Dari Autogate ke Nusakambangan Kemenimipas dan Ujian Konkret Asta Cita
kota
Pemkab Madina Diapresiasi Gelar Seminar Willem Iskander dan Sutan Takdir Alisjahbana
kota
Menghidupkan Kembali &ldquoKompas Intelektual&rdquo yang Lahir di Tanah Mandailing
kota
Bupati Solok Meninjau Sekaligus Menyerahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Kebakaran
kota
Wabup Solok Apresiasi Peran Sekolah Islam dalam Membangun Generasi Quran
kota