Wujudkan Tata Kelola Bersih, Bupati Asahan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumut
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
Medan I SUMUT24 Busana yang dikenakan para finalis pemilihan Putri Pariwisata Nias Barat 2019 memicu berbagai tanggapan masyarakat. Berbagai macam komentar para netizen muncul di medsos. Ada yang memuji kreatifitas perancang busananya, dan sebagian besar mengkritik busana yang dikenakan oleh para finalis. Sudut pandang yang berbeda tentu saja menimbulkan penilaian berbeda dalam melihat peristiwa yang sama.
Baca Juga:
Penasehat Kesatuan Mahasiswa Nias Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (KMN UPMI) Zaman K Mendrofa sebagai Putra Kepulauan Nias merasa terpanggil untuk memberi masukan atau saran bagaimana sesungguhnya berbusana seorang putri Nias yang memiliki nilai budaya tinggi, terkait tanggapan negatif sebagian masyarakat yang timbul karena busana tersebut telah melukai cita rasa budaya masyarakat.
Martabat dan nama baik seorang perempuan seolah direndahkan karena memperlihatkan bagian tubuhnya yang tidak patut di dikonsumsi publik, seperti belahan roknya terlalu tinggi, dada dan ketiak tidak tertutup dengan sempurna.
Apalagi ada embel-embelnya Putri Pariwisa Nias Barat, apakah busana tersebut representatif budaya Nias Barat?
Zaman Mendrofa, menguraikan bagaimana seorang perempuan Nias sangat dijunjung tinggi martabatnya. Penghargaan terhadap perempuan, salah satunya, ditunjukkan pada saat menikah dengan Mahar yang tinggi bahkan di beberapa daerah di Nias, pengantin Perempuan ditandu (Nias : Lafahea, Lafazawa, Tebai ihundrag dan) ketika berangkat dari rumah orangtuanya menuju rumah suaminya.
“Sebaliknya, perempuan yang kurang terhormat karena telah merendahkan martabatnya (cacad moral) tak pantas ditandu, seperti sabeto (hamil di luar nikah), soloi (kawin lari), nira’u (terculik). Upacara ini menyimbolkan bahwa perempuan ‘dimuliakan’, ditinggikan, dan dihormati,” kata dia.
Di sisi lain, kata Zaman yang dikenal dekat dengan para wartawan ini menambahkan bahwa perempuan menjadi simbol harga diri dan kehormatan dari keluarga. Menyakiti atau mempermalukan perempuan sama dengan menyakiti atau mempermalukan keluarganya, terutama saudara laki-lakinya. Oleh karena itu, perempuan selalu dijaga dan dilindungi kehormatan serta nama baiknya oleh keluarga.
Untuk menjaga dan melindungi nama baik seorang perempuan, ada beberapa aturan adat yang menegaskan penghargaan terhadap perempuan itu. Aturan adat itu menjamin bahwa perempuan harus terjaga dan terlindungi nama baiknya oleh perempuan itu sendiri maupun orang lain; misalnya Aturan Bertutur (tebai falele : seorang perempuan tak boleh memaki,apalagi dimaki orang lain), Aturan Berperilaku dalam Pergaulan (tebai fao wofan? ba ndra matua sitenga dongania : tak boleh pergi bersama laki-laki yang bukan suaminya), Aturan Berbusana, urai Zaman yang menjadi Humas PDAM Tirtanadi ini.
Pada zaman dahulu, aturan berpakaian tidak terlalu penting dan tidak jelas karena pada awalnya nenek moyang kita hanya memakai kulit kayu bahkan dedaunan untuk menutupi bagian kelamin saja yang disebut Saomb? (cawat). Kemudian berkembang lagi, Bulu Ladari dan Uli Goholu (jenis daun dan kulit kayu) mulai dianyam untuk menutupi tubuh, selain bagian kelamin dada ditutup. Seiring perkembangan zaman, benang dan kain mulai diperkenalkan oleh pendatang (pedangang, misionaris dll). Maka. Hampir semua tubuh ditutupi, kecuali kepala dan betis bagian bawah.
Adapun prinsip utama dalam berbusana bagi perempuan adalah B?i oroma zafusi n?si (tabu memperlihatkan bagian tubuh yang lebih putih). Tubuh yang lebih putih adalah bagian tubuh yang sehari-harinya ditutupi pakaian, sehingga bagian tubuh lain lebih belang karena langsung kena sinar matahari. Untuk memperjelas hal itu, ada beberapa bagian tubuh yang disebut secara khusus : a. B?i oroma nar? waha / so bagi moyo (tabu memperlihatkan paha bagian dalam) – pada umumnya rok panjangnya di bawah lutut. b. B?i orama d?t?’a ( tabu memperlihatkan dada, apalagi belahan dada) – kerah baju tinggi sehingga dada tertutup. c. B?i oroma nar? galogo (tabu memperlihatkan ketiak) – baju harus berlengan. d. Boi oroma wus? ba lafoyo (tabu memperlihatkan pusar dan pinggang kiri dan kanan) – kaki baju harus menutupi pinggang. e. B?i amawa mbisiu ( tidak memajang betis seperti barang jualan) – di daerah tertentu rok harus menutupi betis bahkan sampai mata kaki.
Lebih jauh Zaman Mendrofa menambahkan, bila seorang perempuan Nias tidak mengindahkan kaidah berbusana tadi, maka diberi teguran dan sanksi secara langsung maupun tak langsung, misalnya La’otu’? (dinasihati secara keras di depan umum) dan Lafot?i (diberi ‘gelar’ berupa sindiran). Beberapa istilah yang diberikan kepada perempuan yang tidak peduli busana yang dikenakan : a) Si l? mangila huku (tidak tahu hukum/adat), b) Si l? ngaroro (tak berguna, karena telah merendahkan harga diri dan nama baik dirinya dan keluarganya), c) mbayu (perempuan murahan – disamakan dengan pelacur yang mengubar kemolekan tubuhnya untuk menarik simpatik calon pelanggan).
“Saya berpendapat bahwa kreatifias menciptakan busana trendy seperti ini patut dihargai, tetapi tidaklah patut dikenakan oleh seorang yang bergelar Putri Putri Pariwisata Nias Barat, karena busana tersebut bertentangan dengan kearifan lokal Budaya Nias Barat yang menghargai martabat dan nama baik seorang perempuan Nias Barat. Busana tersebut sangat baik dipergunakan untuk fashion show dimana kreatifitas dan seni menjadi prioritas,†harap tokoh pemuda Nias yang kini berkiprah di tingkat Provinsi Sumut ini.
“Selanjutnya, saya menyarankan kepada Pemda Nias Barat dalam hal ini Dinas Pariwisata supaya lebih arif dan selektif dalam memilih busana para Putri Pariwasata Nias Barat supaya sungguh-sungguh menjadi representatif budaya dan tidak melukai cita rasa budaya masyarakat Nias Barat,†pungkasnya. (rel) ====
sumut24.co MEDAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada
kota
sumut24.co ASAHAN, DPRD Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) B
News
Sergai sumut24.co Camat Tanjung Beringin, Ahmadi Darma, mulai menerapkan kebiasaan bersepeda menuju kantor sebagai bagian dari dukungan te
News
Tokyo Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penandatanganan 10 nota kesepahaman (MoU) antara pelaku usaha In
News
Jakarta, Album &039ARIRANG dari BTS rilis hari Jumat, 20 Maret lalu dan ARMY menunjukkan dukungan penuhnya di Spotify terhadap comeback
Ekbis
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memaparkan capaian makro ekonomi daerah tahun 2025 saat menyampaikan
Politik
Medan SMAN 2 Medan menggelar acara pelepasan siswa kelas XII yang dihadiri oleh para orang tua, guru, dan alumni, di halaman sekolah pad
Kota
Gubernur Bobby Nasution Serahkan LKPD TA 2025 ke BPK Sumut
kota
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Diamankan Polda Sumut Saat ini Masih Menjalani Pemeriksaan
kota
Camat Medan Amplas Pimpin Upacara di TPI, Bagikan 640 Bingkisan untuk Siswa
kota