
Mantan Kadis Pariwisata Sumut Zumri Sulthony Divonis 20 Bulan Bui Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
sumut24.co Medan, Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut)
kotaP.Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
PJ Walikota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes, menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padangsidimpuan Tahun 2024, di ruang sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Selasa (21/11/23).
Pj. Walikota Padangsidimpuan mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dikatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.
Dikatakannya, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 buah Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.
“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,†ungkapnya.
Adapun 15 Propemperda yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari; 1.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 2.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD 3.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil 4.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD 5.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan 6.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan 7.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah 8.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 9.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum 10.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 – 2043 11.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045 12.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kec. Padangsidimpuan Utara, Kec. Padangsidimpuan Selatan dan Kec. Padangsidimpuan Tenggara 13.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. 14.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah 15.Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan,†katanya.
“Besar harapan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama,†tambahnya.. (rel)
sumut24.co Medan, Zumri Sulthony, mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumatera Utara (Kadis Budparekraf Sumut)
kotaKader Muda Golkar Tolak Munaslub & Waspadai Bisikan Sesat
kotaSeludupkan 190 Kg Sabu 2 Nelayan Asal Aceh Ditangkap Dit Narkoba Polda Sumut di Laut Lepas
kotaBALIGE Sumut24.co Bantahan atas tuduhan terkait beredarnya postingan di media sosial dugaan perencanaan pembunuhan terhadap seseorang beri
kotasumut24.co ASAHAN, Menindaklanjuti adanya laporan dari media sosial terkait dugaan praktik perjudian menggunakan mesin judi jenis tembak ik
NewsWali Kota menerima kunjungan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II Anton Budhi Setiawan, Kepala Kantor Pel
kotaGREAT Institute Prihatin atas OTT KPK Wamenaker, Praktik Korupsi Masih Bergentayangan.
kotaWali Kota peluncuran aplikasi "SIKOPI SIANTAR "Di Serba Guna.
kotaPengguna Narkoba di Sumut Rawan 10,49 , Dalam Rakor Kemenko Polkam Ajak Stakeholder Berkolaborasi Bersihkan Narkoba
kotaJaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan
kota