Jumat, 13 Februari 2026

MKH Pensiunkan Hakim Berselingkuh

Administrator - Selasa, 19 Desember 2017 10:30 WIB
MKH Pensiunkan Hakim Berselingkuh

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap seorang hakim atas tindakan perselingkuhan, Selasa (19/12), dengan hasul akhir memutuskan Pemberhentian Tetap dengan Hak Pensiun kepada terlapor Hakim TUN Jambi EP. Demikian disampaikan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi kepada SUMUT24, Selasa (19/12).

Lebih lanjut dikatakannya, sidang MKH terhadap Terlapor hakim EP, dilaksanakan di ruang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, Gedung MA, Jakarta.

Sidang tersebut dengan memberikan kesempatan kepada Hakim dimaksud untuk membela dirinya di depan sidang MKH. Pemberhentian tetap dengan Hak Pensiun” kepada Hakim terlapor, sebagaimana rekomendasi sanksi awal yang diajukan oleh KY. Hari ini dan berikutnya, KY mencoba untuk tidak terlalu banyak berwacana di publik tentang “keras” nya penegakan etika pada profesi Hakim.

“Kami memilih untuk banyak bertindak langsung dengan hasil nyata. Kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun tidak bisa dibenarkan serta harus selalu dianggap layak untuk diberikan Hukuman yang menjerakan,” ujar Farid Wajdi.

Sementara itu, para MKH yang ikut mensidangkan Hakim TUN Jambi EP yakni Sukma Violetta (Ketua Majelis) dengan anggota-anggotanya Maradaman Harahap, Joko S, Farid Wajdi (KY), Yulius, Hamdi & I Gusti Agung Sumanatha (MA). (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Hadiri Launching Serentak SPPG Polri, Tegaskan Komitmen Dukung Program Gizi Nasional
Satgas Pangan Polda Sumut Pastikan Stok Daging Ayam Aman Jelang Ramadhan Hingga Idul Fitri
Diikuti Ratusan Atlet se Sumut, Kejuaraan Karate Piala Kajati Sumut II Dibuka Harli Siregar, Pejabat Pemprov Sumut 'Kompak' Tak Hadir
Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
komentar
beritaTerbaru