Selasa, 19 Mei 2026

Bahaya Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi

Administrator - Minggu, 06 Agustus 2023 07:50 WIB
Bahaya Hutan Dan Lahan, Bhabinkamtibmas Lakukan Sosialisasi

Asahan | Sumut24. co

Baca Juga:

Polsek Bandar Pulau Resor Asahan melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Dusun III Desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan Minggu (06/08/2023).

Kapolres Asahan AKBP Rocky H. Marpaung, S. H., S. I. K., M. H. melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto menerangkan bahwa anggotanya rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan.

“Kami menyosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang AKP Surianto.

“Melalui media spanduk, imbauan disampaikan dengan tujuan warga mengerti dan memahami tentang penyampaiaan himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 Miliar dan paling banyak 10 Milliar,” tegasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel, Minta Pemerintah Tindak Lanjut Secara Diplomatik
Polsek Lubuk Pakam Amankan Tiga Pencuri Kabel di Eks Plaza Delimas
UNPAB Perluas Jejaring Global Lewat Kunjungan Budaya dan Peradaban Islam ke Tiongkok
MOMEN HARKITNAS 2026 : JAGA TUNAS BANGSA
Polisi Sebut Hasil Autopsi Kresentia Hoess Sudah Keluar, Belum Dipublikasikan
Advokat gugat Otto Hasibuan ke PN Medan terkait perpanjangan jabatan Ketum DPN Peradi
komentar
beritaTerbaru