Kamis, 03 September 2026

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

Administrator - Selasa, 01 September 2026 09:14 WIB
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
Kantor PWI Sumatera Utara. Foto.int
sumut24.co - Medan

Baca Juga:
Sejumlah media online diduga 'abal-abal' yang menerbitkan pemberitaan tak berimbang di laman berita pada Selasa (1/9/2026) dengan judul "Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Diduga Jadi 'Calo' Proyek Pengadaan" dan menyebut status pegawai pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara, dinilai melanggar kode etik jurnalistik.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut A. Rivai Parinduri angkat bicara, terkait pemberitaan yang menyebut nama dirinya.

A. Rivai Parinduri yang saat ini merupakan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Sumut tidak terima pemberitaan tersebut, dikarenakan tidak adanya konfirmasi terhadap dirinya.

"Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut jelas ini melanggar kode etik jurnalistik apalagi saya bukan pegawai makanya akan saya laporkan ke Dewan Pers dan Polda Sumut," tegas A. Rivai Parinduri melalui telepon selularnya, Selasa (1/9/2026).


Lebih jauh dikatakannya, hal ini bermula ketika R Sirait yang merupakan seorang pengusaha di Sumut, kenalan lamanya menghubungi dirinya pada Senin (31/8/2026) pagi untuk mengambil berkas di salah satu kantor divisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Medan, karena R. Sirait sedang menjalani perawatan pengobatan dengan dokter Rumah Sakit (RS) di Medan.

Selanjutnya, Rivai memberikan berkas tersebut kepada R Sirait, kemudian ia mendapat telepon dari handphone (hp) miliknya tertera nama Ika Ansari (pernah mengaku wartawan) agar berkas tersebut diberikan ke salah seorang yang disebutkan namanya oleh Ika Ansari.


"Ini amanah, kusampaikan dahulu berkas ini ke Ketua R. Sirait," ujar Rivai menjawab telepon dari Ika Ansari. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib salah seorang kolega Rivai mengirim link berita di media online yang memberitakan bahwa dirinya calo pengadaan proyek dan pegawai pada salah satu BUMD.


Menurut Rivai selain pemberitaan di media tersebut salah dan bohong, juga sangat tendensius terhadap dirinya sehingga merusak nama baiknya serta nama yang lainnya. "Dalam berita itu disebutkan saya adalah seorang pegawai salah satu BUMD, yang sebenarnya saya ini tidak pegawai," kata Rivai.


Diuraikan Rivai, dikarenakan tidak ada konfirmasi terhadap dirinya dapat disebutkan wartawan dan media online tersebut dikatakan 'abal-abal' karena salah dalam menyebutkan status dirinya dalam pemberitaan tersebut, sehingga melanggar kode etik jurnalistik dan Undang – Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999.


"Setahu saya media online itu adalah media online dadakan tidak jelas perusahaan medianya baik wartawan apalagi pemimpin umum dan pemimpin redaksinya itulah wartawan dan media abal-abal," ujar Rivai.


Menurut Rivai banyaknya bermunculan media online saat ini tanpa mematuhi kode etik jurnalistik serta wartawan yang tidak kompeten dalam menyajikan berita mengakibatkan semraut dalam penulisan berita dan sangat merugikan banyak orang karena tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk itu kata Rivai akan melaporkan ke Dewan Pers dan aparat hukum media online tersebut atas dugaan fitnah dan tidak berimbang.


"Saya berharap Dewan Pers segera memberi sanksi tegas kepada media online dadakan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan yang tidak benar," tegas Rivai. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Program Gubernur Sumut Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat
komentar
beritaTerbaru