Kamis, 03 September 2026

Judi Online Bersembunyi di Balik Warnet, 8 Orang Diamankan di Bagan Asahan

Administrator - Kamis, 03 September 2026 11:45 WIB
Judi Online Bersembunyi di Balik Warnet, 8 Orang Diamankan di Bagan Asahan
Sumut24.co
sumut24.co -ASAHAN, Praktik perjudian online ternyata menyusup dan beroperasi di balik fasilitas warung internet (warnet) di kawasan Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil membongkar aktivitas ilegal tersebut dan mengamankan delapan orang tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan pada dini hari Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H., menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu malam, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 Wib. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas perjudian online yang kerap berlangsung di sebuah warnet di wilayah Bagan Asahan. Informasi tersebut segera disampaikan kepada Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., yang kemudian memerintahkan tim untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan.

Sekitar pukul 01.00 Wib, personel operasional Sat Reskrim di bawah kendali Kanit Jatanras, IPDA Rafi Kurnia Putra, C, S.Tr.I.K., bergerak menuju lokasi. Tak lama berselang, tepatnya pukul 02.00 WIB, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari dalam warnet, petugas mengamankan tujuh orang — lima laki-laki dan dua perempuan — yang diduga sedang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di sekitar wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau "toke" dari praktik tersebut.


Kedelapan orang yang diamankan terdiri dari enam laki-laki berinisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43), dan T (belum disebutkan usia), serta tiga perempuan berinisial N (40), NYN (36), dan D (23). Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain lima unit CPU, lima unit monitor komputer, tiga buah keyboard, serta lima unit ponsel pintar — salah satunya diduga digunakan sebagai akun induk pengendali permainan judi online. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai berupa modal usaha sebesar Rp2.922.000 dan uang hasil pencucian sebesar Rp80.000.

Kasus ini kini disidik berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 subsider Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya.

Kapolres Asahan, AKBP Adi Dharma Pramudhita, Rabu (2/9/2026) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk judi online yang belakangan ini semakin meresahkan masyarakat. "Kami terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan terlibat dalam perjudian, serta berani melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis 4 Kali Mendekam di Sel Mapolsek Medan Kota Ketagihan Bobol Warnet
Polda Sumut Bongkar Judol Jaringan Kamboja, Amankan 19 Tersangka
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
Eksponen Pemuda Indonesia Desak Penindakan Tegas Jaringan Judi Online dan Pihak Terafiliasi
BKD dan PPATK Ungkap Transaksi Judi Online ASN Sumut Capai Rp2,1 Miliar
1.037 ASN dan Non ASN Terlibat Judol, Gubernur Sumut: Pengecekan dari Kapan Bermain Hingga Transaksi
komentar
beritaTerbaru