Resmi.. Muhibuddin Tunjuk Jadi Kajati Sumut, Harli Siregar Naik Jabatan di Kejagung
sumut24.co MEDAN, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan pergantian pimp
kota
Baca Juga:
- Motif Sadis Terungkap! Remaja DF Dibunuh Demi Cicilan HP, Ini Penjelasan Kapolres Madina AKBP Arie Paloh
- Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran di Kabupaten Madina, Ini Pesan AKBP Arie Sofandi Paloh
- Oknum Polsek Lingga Bayu Madina bersama kedua Anaknya ditetapkan Tersangka,AKBP Arie Paloh : Siapapun dia, Proses Hukum Tetap Dilakukan
Operasi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Pengendara di Kabupaten Madina harus menaati aturan yang diberlakukan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Famda Egga Prasnanda menyebut, operasi Zebra merupakan operasi yang dilaksanakan rutin sekali dalam setiap tahunnya.
Sebelum melakukan tilang, Famda mengatakan, pihaknya dahulu akan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada pengendara. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas.
"Sosialisasi, edukasi tetap kita kedepankan dalam melakukan operasi zebra. Kami berharap pengendara semakin taat dalam berlalu lintas, seperti memakai helm, tidak ugal-ugalan," katanya.
Famda menyebut keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas pada saat operasi berlangsung hingga setelahnya.
Diketahui, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh pagi tadi memimpin apel Operasi Zebra Toba 2024 di lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati.
Hadir Bupati Madina HM Ja'far Sukhairi Nasution diwakili Sekretaris Daerah, Alamulhaq Daulay, para Asisten, Kepala OPD, Camat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi mahasiswa, dan organisasi masyarakat.
Berikut 14 pelanggaran yang menjadi fokus saat Operasi Zebra Toba 2024 berlangsung;
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik. Zal
sumut24.co MEDAN, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, secara resmi membenarkan pergantian pimp
kota
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Transaksi Sabu Terendus! Polisi Bekuk Pria di Perumahan PTPN IV Lubuk Bunut
kota
Warga Resah, Polres Palas Bergerak! Pengedar Sabu Digulung di Lingkungan Sekolah
kota
Tak Berkutik! 5 Pembeli Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polres Palas Dalam Sekali Jalan
kota
Sikat Balap Liar! Polres Padang Lawas Turun Tengah Malam, Sisir Titik Rawan
kota
Aklamasi! Saipullah Nasution Kembali Nahkodai IKANAS, Siap Gas Program Strategis
kota
Semangat Marsigomgoman! TorTor Sambut Bupati dan Wakil Bupati Palas PMA di Jakarta, IKABAYA Pererat Persaudaraan
kota
Gerak Cepat! Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi 1.133 Huntap untuk Korban Bencana
kota
Transaksi Sabu Terendus! Pengedar Sabu Asal Riau Tumbang di Tangan Polres Padang Lawas
kota