Sabtu, 13 Juni 2026

Pemko Belum Serahkan LKPD 2015 ke BPK

Administrator - Senin, 20 Juni 2016 05:55 WIB
Pemko Belum Serahkan LKPD 2015 ke BPK

TANJUNGBALAI | SUMUT24 Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai belum juga menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2015 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga:

Namun, DPRD Kota Tanjungbalai terkesan tidak ambil pusing. Buktinya, DPRD Kota Tanjungbalai belum ada yang menggunakan hak interpelasinya untuk mempertanyakan masalah LKPD tersebut ke Wali Kota Tanjungbalai.

“Sampai saat ini, setahu saya, belum ada rencana DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya terkait dengan belum disampaikannya LKPD tersebut ke BPK,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai, Herna Veva AMd kepada wartawan.

Ditemui terpisah, hal senada juga diungkapkan H Taufik Siregar, anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi Partai Golkar. Katanya, sampai saat ini, dirinya belum ada mendengar informasi tentang DPRD akan menggunakan hak interpelasi untuk mempertanyakan masalah LKPD tersebut kepada wali kota.

Belum adanya niat dari DPRD untuk menggunakan hak interpelasinya itu, sontak mendapat tanggapan miring dari kalangan penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai. Katanya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD seharusnya menggunakan hak interpelasinya untuk meminta klarifikasi langsung dari Wali Kota Tanjungbalai terkait dengan belum selesainya penyusunan LKPD 2015 itu.

“Berdasarkan undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan dan kedudukan MPR/DPR-RI, DPD-RI dan DPRD, dinyatakan bahwa DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

“Oleh karena itu, sangat mengherankan, apabila DPRD tidak menggunakan hak interpelasinya sementara pemerintahan tidak mampu menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam menyusun dan menyerahkan LKPD 2015 ke BPK tepat pada waktunya sesuai perintah undang-undang,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai kepada wartawan .

Menurut Jaringan Sihotang, sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan tiga fungsi utama, DPRD seharusnya menggunakan hak interpelasi dalam fungsi pengawasannya atas pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. (iah)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di Dairi
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
6.731 Peserta Ikuti SMM USU 2026, Meningkat 25 Persen Dari Tahun Lalu
PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat Dari Estimasi
komentar
beritaTerbaru