Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Medan I Sumut24.co Selamat Ang (39) wargs Jalan HM. Yatim, Lingkungan IV Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, karena melakukan penipuan sebesar Rp 400juta.
Baca Juga:
- Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap saksi korban sebesar Rp 400 juta, ujar JPU Buha RC Saragi dalam persidangan virtual di ruang Cakra-8 PN Medan, Senin (7/9/2020),
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap pengusaha TA sebesar Rp400 juta. ” Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP, ” ujar JPU
Dengan begitu, JPU meminta kepada majelis hakim diketuai Sihol B Manalu untuk menghukum terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda mendengar notabelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya.
Perlu diketahui, peristiwa Juli 2018 terdakwa datang ke kantor pengusaha TA di Kelurahan Pusat Pasar Kec. Medan Kota, Medan.
Kedatangan terdakwa untuk meminjam uang Rp 400 juta, dengan alasan, kapal miliknya tenggelam. Terdakwa berjanji akan melunasi utangnya dalam jangka waktu satu tahun.
Kemudian uang ditransfer oleh orang suruhan saksi korban ke rekening terdakwa, satu kali sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta sebanyak dua kali.
Kacaunya, uang dari saksi korban tidak digunakan untuk beli kapal, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan uang Rp 400 juta itu, tidak pernah dikembalikan kepada Korban.
Tak bersedia mengembalikan uang, terdakwa dua kali menerima somasi dari kuasa hukum korban dari Kantor Hukum.Jasatama. Advocate Lawyer Legal Consultant.
Ujungnya, kuasa hukum korban melaporkan terdakwa ke Polrestabes Medan, dengan sangikaan penipuan dan penggelapan. (zul)
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
kota
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Medan Sumut24.co Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya soal penindakan hukum,
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota