Selasa, 07 April 2026

AMAN Sumut Desak Gubernur dan DPR RI Sahkan Hak Masyarakat Adat

Administrator - Senin, 07 September 2020 12:59 WIB
AMAN Sumut Desak Gubernur dan DPR RI Sahkan Hak Masyarakat Adat

Medan I Sumut24.co Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berdemonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Diponegoro Medan, Senin (7/9/2020). Mereka mendesak Gubernur dan DPR RI melalui DPRD Sumut segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Cara Pengakuan, perlindungan Hak dan Penetapan Masyarakat Adat Sumut.

Baca Juga:

Pantauan di lapangan, massa berjalan kaki dari Bank Mandiri Lapangan Merdeka yang menjadi titik kumpul hingga Kantor Gubernur Sumut dengan membawa atribut aksi seperti spanduk, poster dan bendera. Sementara Jalan Diponegoro ditutup dan dialihkan ke Jalan RA Kartini.

Setibanya di depan Kantor Gubernur Sumut, massa dari perwalikan suku yakni Batak Toba, Simalungun, Karo dan Nias dan Melayu, bergantian dari mobil komando melakukan orasi dengan bahasa daerah masing-masing.

“Hari ini kami dari masyarakat adat, rakyat penunggu di bawah payung Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menuntut kepada pemerintah, Perda pengakuan perlindungan masyarakat adat yang sudah masuk Prolegda nomor urut dua di tahun 2020,” kata Ketua BPH Pimpinan Wilayah AMAN Sumut, Ansyurdin dalam orasinya dari mobil komando.

Ansyurdin menyebut selama ini terjadi intimidasi, diskriminasi terhadap masyarakat. Dia mengatakan lahan mereka kerap digusur. “Terjadi di lapangan selalu adanya intimidasi, diskriminasi di mana lahan-lahan sudah diduduki masyarakat adat yang untuk sumber kehidupannya mereka akan okupasi, mereka akan gusur yang peralihannya kita tidak paham itu ke mana,” ujarnya.

“Seluas 5.873 hektare eks HGU tidak tahu ke mana. Yang selalu dibicarakan Bapak Presiden, juga Bapak Gubernur di Istana Presiden tapi alokasinya juga tidak jelas. Rakyat penunggu sudah ada Keputusan Gubernur Tahun 1982, di mana rakyat-rakyat penunggu itu diberikan haknya. Ada putusan MA, ada putusan MK No 35 Tahun 2012,” sambung Ansyurdin.

Ansyurdin menegaskan pihaknya bakal mempertahankan wilayah-wilayah yang dianggap sebagai wilayah adat. Mereka berharap melalui RUU dan Perda konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat di Sumut dapat diselesaikan.

“Masyarakat adat ketika tidak dilibatkan dalam diskusi atas perencanaan pemerintah daerah maka akan mempertahankan wilayah-wilayah adatnya. Saya selalu mengatakan masyarakat adat sudah tekad habis daripada mati kelaparan lebih baik mati perang. Karena itu kami menghindari terjadinya konflik. Untuk itu haruslah ada kebijakan pemerintah melalui Perda ataupun SK Bupati. Kalau memang pemerintah Republik dan daerah ini sayang dengan rakyatnya. Kalau sudah konflik apa yang terjadi,” ujar Ansyurdin.

Usai melakukan aksi di depan Kantor Gubernur, massa bergerak ke Gedung DPRD Sumut. (Red/si)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru