Selasa, 07 April 2026

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Berhasil Gulung Penadah Sepeda Motor Curian

Administrator - Jumat, 04 September 2020 08:50 WIB
Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Berhasil Gulung Penadah Sepeda Motor Curian

Lubukpakam l Sumut24.co Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Behasil mengamankan 2 orang pria diduga pelaku tindak pidana persekongkolan jahat 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL di Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang. Kamis (03/09/2020).

Baca Juga:

Kejadian bermula pada Sabtu, (15/8 2020) sekira pukul 18.00 Wib korban Prayudi (34) warga Lingk. II Kel. Melati Kebun Kec. Pegajahan Kab. Serdang Bedagai pemilik sepeda motor motor Yamaha Vixion FZ 150 warna hitam tahun 2013 dengan nomor Polisi BK 5878 XAL hendak pulang kerumahnya dari tempat ia bekerja dari Kantor Devisa Cash and Credit jln. Cokroaminoto Kel. Lubuk Pakam Pekan Kec. Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang.

Sebelumnya pelaku di Pakam berinisial CS alias Tinoto dan SH alias Aji sudah diamankan oleh tim tekab Polsek Lubuk.

Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku CS alias alias Tinoto dan SH alias Aji bahwasannya sepeda motor Yamaha Vixion tersebut telah di jual ke S Alias Man warga Jln. Sei Mencirim Gg. Pondok V Dsn II Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang Tim bergerak dan berhasil mengamankan S alias Man dan dari hasil introgasi bahwa S alias Man menjelaskan sudah dijualnya ke M alias Muslim dan tim tekab langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan M alias muslim dan tim berhasil mengamankan M alias Muslim.

Kemudian berdasarkan hasil introgasi M Alias Muslim sepeda motor vixion telah di jual ke DN warga Dsn II Desa Suka Rende/Pasar VI Kec. Kotalim Baru Kab. Deli Serdang, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran namun DN tidak berada di lokasi. Selanjutnya Tim memboyong pelaku S alias Man dan M alias Muslim ke Mako Polsek Lubuk Pakam guna di mintai keterangan dan di hukum sesuai UU yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Akp Hendri Yanto S. Mengatakan “ Dari Hasil Pengembangan kita berhasil mengamankan pelaku S alias Man dan M alias Muslim, Dan kedua pelaku dikenakan Pasal 480 Ayat 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” Ujarnya. (Hari’S)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru