Selasa, 07 April 2026

Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000 di Taput

Administrator - Senin, 31 Agustus 2020 14:49 WIB
Pelanggar Protokol Kesehatan Denda Rp 150.000 di Taput

Taput I SUMUT24 Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Parsaoran Hutagalung, memimpin rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Tapanuli Utara Tahun 2020, Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Ruang Martua Balai Data Kantor Bupati, Tarutung, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:

Sosialisasi yang juga dihadiri beberapa pimpinan OPD, Para Camat serta beberapa Kepala Desa dan Lurah, Wakil Bupati menyebut: dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020, bertujuan untuk mengatur seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tapanuli Utara. Meningkatkan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, memberikan perlindungan dari penyebaran dan penularan Covid-19 dan meningkatkan peran serta masyarakat. Perbup sendiri merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Peraturan Gubernur Sumatera Utara.

Wakil Bupati, juga menjelaskan poin-poin yang merupakan kewajiban masyarakat perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum serta sanksi bagi yang melanggar kewajibannya. Sangsi bagi yang melanggar, berupa: Teguran Lisan maupun Tertulis, Kerja Sosial dan Denda Administratif sebesar Rp 150.000.

Selanjutnya Wabup mengatakan, Perbup, harus terlebih dahulu disosialisasikan sehingga diketahui masyarakat luas. Semua yang hadir dalam Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menindaklanjutinya. Satpol PP sebagai koordinator tim bersama TNI-Polri harus kerja keras untuk menegakkan Perbup ini sehingga benar-benar diterapkan, harus tegas.

Para camat lakukan sosialisasi dengan para Kepala Desa dan Lurah untuk disampaikan kepada warga. Tugas kita semua untuk selalu mengingatkan masyarakat agar menerapkan SOP kesehatan, salah satunya untuk selalu pakai masker, kita libatkan para tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama serta unsur masyarakat lainnya. Kita sosialisasikan ‘Wajib 4M’ kepada masyarakat, Wajib Memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan,” lanjut Wakil Bupati. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru