Selasa, 07 April 2026

Kantor Bapenda Disemprot Disinfektan Untuk Pembatasan pelayanan

Administrator - Senin, 31 Agustus 2020 14:41 WIB
Kantor Bapenda Disemprot Disinfektan Untuk Pembatasan pelayanan

Lubuk Pakam I SUMUT24

Baca Juga:

Wakil juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Deliserdang, dr Ade Budi Krista menyebut kalau Gugus Tugas langsung

mengadakan rapat karena adanya 11 orang yang positif di kantor Bapenda. Disebut telah diputuskan tidak akan dilakukan lockdown terhadap kantor

namun pembatasan layanan. Dengan begitu tetap akan ada pemasukan terhadap Pemkab, tanpa menghambat pelayanan terhadap masyarakat, kata

dr Ade di Posko gugus tugas kantor bupati Deliserdang, Minggu (30/8)Sehubungan dengan telah dilakukannya tracing pelacakan kasus dan

testing swab massal kepada pegawai di Bapenda Kabupaten Deliserdang dan sampai hari Sabtu, 29 Agustus 2020, telah ada 11 orang pegawai

Bapenda yang telah Konfirm Positif Covid-19 dengan pemeriksaan swab PCR, maka kami memberikan rekomendasi.Pegawai yang konfimasi positif Covid-19 agar dilakukan isolasi selama dengan ketentuan apabila tanpa gejala bisa dilakukan isolasi mandiri sesuai dengan surat edaran Mentri Kesehatan No.

HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol isolasi diri sendiri dalam penganan corona virus disaese (COVID-19). Dengan syarat patuh dan bisa

diawasi oleh petugas.Apabila pegawai konfirmasi positif Covid-19 memiliki salah satu gejala yaitu demam, batuk, sesak napas atau terindikasi tidak mematuhi

protokol sebagaimana di point 1. Maka akan dirujuk kerumah sakit atau ketempat isolasi terpadu gugus tugas Covid-19 Deli Serdang yaitu

Cadika Lubuk Pakam.kata dr Ade“Agar pelayanan di Bapenda diturunkan ke level yang terendah, yaitu

pembatasan pelayanan public hanya untuk yang urgent, dengan menyediakan sarana sesuai protokol kesehatan, yaitu tempat

mencucitangan dengan sabun, hand sanitizer, pembatasan jarak, pengukuran suhu, dilakukan penyemprotan desinfektan setiap 4 jam

sekali dan petugas yang dinas di atur jumah dan jam kerjanya. Hal tersebut dilakukan minimal selama 14 hari atau sesuai kondisi

perkembangan kasus, kata dr Ade.

Kadis Kesehatan Deliserdang ini menjelaskan pembatasan layanan di kantor Bapenda akan mulai diberlakukan Senin, (31/8). Pembatasan

layanan dilakukan karena sebagian besar pegawai di lingkungan kantor akan dirumahkan sementara waktu. Untuk yang masuk kantor dan melakukan

pelayanan, hanya beberapa orang saja.”Jadi yang masuk itu hanya untuk yang pelayanan penting. Itupun diatur jam masuk dan pulangnya. Setiap di tempat pelayanan hanya boleh satu orang saja yang bertugas dan itupun jam kerjanya maksimal hanya 4 jam saja. Selebihnya bergantian yang lainnya di rumahkan dulu,” kata dr Ade. (Rod).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru