Rabu, 01 Juli 2026

Razia di Masa Pandemi Corona, Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Administrator - Rabu, 15 April 2020 15:16 WIB
Razia di Masa Pandemi Corona, Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Razia di Masa Pandemi Corona, Polrestabes Medan Amankan 30 Motor Curian dan 57 Orang

Baca Juga:

MEDAN|SUMUT24 Polrestabes Medan dan Polsek jajaran melaksanakan razia selama masa tanggap pandemi Covid-19.Dari kegiatan tersebut Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 30 unit sepeda motor. Selain sepeda motor dalam razia yang dilakukan pada 11 dan 12 April 2020 petugas juga mengamankan 57 orang.

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin Wakapolrestabes, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Rony Nicolas Sidabutar, disebutkan razia ini menyasar geng motor.

“Razia ini dilaksanakan oleh Polrestabes Medan dan jajaran di mana sasaran yakni geng motor,” ujarnya, Rabu (15/4).

Kegiatan ini dilakukan dalam mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat dan curanmor) selama masa tanggap Covid-19.

“Hasilnya kita amankan 57 orang dan 30 unit sepeda motor. Dari 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari polsek-polsek jajaran,” ungkapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 16 orang dan 6 unit sepeda motor diamankan di wilayah hukum Polsek Helvetia.

Kemudian 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.

Sebanyak 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur.

Ada juga 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua.

Terakhir, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu.

“Untuk orang yang kita amankan apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga. Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir,” kata Wakapolrestabes Medan.

Ia menegaskan, Polrestabes Medan akan tetap konsisten melaksanakan penindakan terhadap kejahatan jalanan yaitu tindak pidana 3C, termasuk aktivitas geng motor.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
PRSU Ke-50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke-50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru